Sumenep, dialektika.news – Menyisakan masalah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah, baik di wilayah daratan maupun di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep terbongkar tahun 2025.
Dokumen yang dikantongi media dialektika, salah satunya ditemukan BPK RI hasil audit dana BOS Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Al Khairat tahun anggaran 2022, BPK RI masih menemukan permasalahan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahap 2, hingga tanggal 10 Juni 2025 belum terealisasi.
Penjelasan terperinci permasalahan tersebut, diantaranya;
1. Sisa dana BOS MIS Al Khairat belum dipertanggung jawabkan Rp. 28.350.000.
2. MIS Al Khairat belum melengkapi dan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
3. MIS Al Khairat belum menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB);
4. MIS Al Khairat belum menyerahkan Buku Kas Umum (BKU) dan Dokumen SPJ.
Oleh karena itu, Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, menindaklanjuti berkirim surat ditujukan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Bidang Pendidikan Madrasah/Bidang Pendidikan Islam. Inti dari surat tersebut percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Program BOS Madrasah TA 2022 tersebut.
Media dialektika, konfirmasi melalui pesan WhatsApp Kepala Sekolah MIS Al Khairat, Sucipto untuk dimintai keterangan. Namun hingga berita ini dimuat, tidak memberikan tanggapan. (RID)






