Sumenep, dialektika.news – Untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi (TPK) yang terjadi di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep. Pengaduan tersebut disertai data/dokumen serta bukti pendukung yang kuat dugaan korupsi dana BOS Afirmasi tahun 2020.
Media KabarKejaksaan.net menyampaikan surat pengaduan kepada Polres Sumenep, bahwa dana BOS Afirmasi Sekolah SDN Pajenangger V berjalan tidak sesuai aturan yang berlaku, tertanggal 22 Juli 2022. Surat pengaduan tersebut disampaikan kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara RI serta Bapak Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Kelengkapan untuk mempermudah dalam memproses tindak lanjutnya, kami lampirkan sejumlah data/dokumen yang dapat menjelaskan dugaan korupsi, diantaranya nama penerima BOS Afirmasi, surat pernyataan Eks kepala sekolah SDN Pajenangger V, dua rekaman video, empat rekaman suara serta gambar.
Selain data/dokumen, dilengkapi identitas yang terdiri atas fotokopi KTP. Serta screenshot hp vivo Surat Pernyataan dari eks Kepala Sekolah SDN Pajenangger V. Pernyataan tersebut diduga Intimidasi dari Ketua K3S Kecamatan Arjasa. Pasalnya, Abdul Wahab sudah menyatakan dan menjelaskan kepada tim media ini sebelumnya.
Kronologi dugaan tindak pidana korupsi sebelumnya sudah dipublikasikan oleh media KabarKejaksaan.net. Judul beritanya “Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS, Mantan Kepsek SDN Pajenangger V Beberkan” dan “Kuat Dugaan Korupsi Berjamaah Realisasi dan Penggunaan Dana BOS SDN Pajenangger V”.
Media KabarKejaksaan.net dapat menghimpun hasil konfirmasi bersama dengan Abdul Wahab eks Kepala Sekolah dan Uyaina eks Bendahara BOS Sekolah SDN Pajenangger V Kecamatan Arjasa. Pihaknya menyebutkan bahwa adanya dugaan penyimpangan dana BOS Afirmasi. Serta kami minta ulasan singkat kepada Firman Ketua K3S Kecamatan Arjasa.
Abdul Wahab menyebut “Telah menerima Rp60 juta dana BOS Afirmasi tahun 2020. Akan tetapi langsung diminta oleh Ketua K3S namanya Pak Firman dan hari itu juga dikumpulkan dengan saya pak. Katanya Firman akan disetorkan lagi (dana BOS Afirmasi yang dimaksud),” pernyataan dalam rekaman video dan pernyataan tertulis Wahab. Jum’at (11/03/2022).
Selanjutnya penjelasan dari Uyaina. “Benar pak tahun 2020 saya bendara BOS SDN Pajenangger V. Namun saya tidak tahu Pak Firman itu. Dana BOS Rp60 juta yang ada di saya diambil Pak Wahab. Saya menerima barang berupa Laptop dan Printer dari Pak Wahab,” ungkap Uyaina. Sabtu (25/06/2022).
Sementara respon Firman “Semua penjelasan dari Pak Wahab itu tidak benar. Saya membantu atministrasi saja. Semua barang pesanan Sekolah SDN Pajenangger V sudah diterima Pak Wahab. Barang itu berupa dua Laptop serta Buku Pelajaran,” dalih Firman. Jum’at (17/06/2022). Ridhawi