Sumenep, dialektika.news – Manajemen aset daerah merupakan titik rawan korupsi daerah. Pentingnya pemerintah daerah mengelola secara benar aset-aset tersebut. Permasalahan pengelolaan aset negara di daerah masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
Hal ini karena masih terdapat aset-aset negara di daerah belum diinventarisir secara optimal sehingga tidak memiliki nilai tambah. Tidak hanya itu, pengelolaan aset yang tidak benar bahkan hilang dapat berujung dengan tindak pidana korupsi.
Sertifikasi merupakan langkah awal dalam pengamanan aset daerah. Setelah sertifikasi, penertiban aset dilakukan terhadap aset yang dikuasasi pihak ketiga. Selain itu, terdapat juga aset-aset berpotensi hilang khususnya pada wilayah pemekaran.
Sejalan dengan penilaian LHP BPK tahun 2020, persoalan aset dan pencapaian Pemerintah Kabupaten Sumenep. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai terdapat pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap yang masih belum memadai.
Menyoroti masalah tata kelola aset tersebut. Mengharapkan pola baru pengelolaan aset milik daerah yang selama ini masih kurang memuaskan. Sudah saatnya, pemerintah daerah mulai dalam pendataan sampai pengelolaan.
Fakta dilapangan, dari hasil investigasi media KabarKejaksaan ditemukan tanah aset daerah yang diduga dikuasai oleh pengembang Perumahan Graha Nirwana berlokasi di Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.
Permasalahan ini kami dapat menghimpun, tanah pertanian yang ada dibalik Perumahan Graha Nirwana tersebut status Tanah Ex Pecaton No. Sertifikat 36 Asal Persil 18 SK Karangduak Luas Tanah 8.880 M² (tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep).
Guna terciptanya penegakan supremasi hukum. Media KabarKejaksaan bersurat konfirmasi kepada Bapak Bupati Sumenep. Surat tersebut disampaikan kepada Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep serta pengembang Graha Nirwana, tertanggal 24 Juni 2022. (Ridhawi)






