Putra Desa Gelaman Klarifikasi Kasus Dugaan Pungli di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Putra desa kepulauan kangean menemukan dugaan kasus pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 yang dilakukan di Desa Gelaman Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Terkait hal tersebut, Aliwardana Putra Desa Gelaman mendalami kasus yang meyakinkan dugaan pungli tersebut. Aliwardana langsung meminta penjelasan kepada panitia dan dilanjutkan klarifikasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

Sebut Aliwardana, dinilai secara bersama-sama dengan pihak lain dan diduga melanggar pasal 23 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 421 KUHPidana junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Kurang lebih 700 sertifikat terbit tahun 2019 per sertifikat ditarik Rp500 ribu.

Lanjut Ali sapaan akrabnya. Dugaan niat pungli tersebut menjalar di dalam grup WhatsApp Alumni Nurul Yaqin. Pernyataan dari Panitia PTSL Desa Gelaman ia menyatakan bayar BPN Rp200 ribu, biaya patok Rp100 ribu, biaya pengukuran Rp100 ribu dan Rp100 ribu honor transport dll.

Tim investigasi media ini melanjutkan konfirmasi kepada Hamsul selaku Panitia PTSL Desa Gelaman Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Hasil konfirmasi bersama Hamsul. Hamsul mengakui, masih simpan bukti transfer yang dapat dipertanggung jawabkan.

“Ada bukti yang dapat dipertanggung jawabkan adalah bukti pengiriman, dan sampai saat ini masih saya simpan bukti pengirimannya itu”, sebut Hamsul saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (20/10/2022).

Kasi Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep Yudi berdalih “Tim Satgas PTSL Desa Gelaman saya sudah kumpulkan semua pak dan dugaan pungli tersebut tidak benar”, ungkap Yudi, Senin (26/10/2022). Ridhawi

Pos terkait