Sumenep, dialektika.news – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (Pungli) program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahap II tahun 2019 Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep dikeluhkan masyarakat.
Dugaan pungli dalam program tersebut diketahui ada pembiayaan sebesar Rp500 ribu yang bersumber dari masyarakat pemohon PTSL. ± 700 pemohon yang dimintai biaya pengurusan sertifikat oleh Hamsul selaku Panitia PTSL Desa Gelaman.
Hamsul dulunya menjabat Kasi Pemerintahan Desa Gelaman. Hal tersebut dikatakan oleh Ali saat ditemui di kediamannya, Minggu (25/9/2022). Aliwardana saat ini tengah fokus ke kasus dugaan pungli PTSL di desanya.
Ali sapaan akrabnya, mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga lain akan melaporkan dugaan pungli dalam pengurusan PTSL ke Polda Jawa Timur.
“Kami menerima aduan tentang adanya pungli PTSL dari warga Mas. Surat pernyataannya ada bermeterai, dari masing-masing warga pemohon ditulis biaya sebesar Rp500 ribu,” ungkap Ali.
Untuk mendalami permasalahan kasus dugaan pungli PTSL tersebut tim media ini melanjutkan konfirmasi kepada Hamsul Panitia pelaksana PTSL pada waktu itu.
Dari hasil konfirmasi tim media dialektika.news bersama Hamsul. Hamsul mengakui, pihaknya masih simpan bukti transfer yang dapat ditunjukkan nanti.
“Ada bukti yang dapat dipertanggung jawabkan Pak, yaitu bukti-bukti pengirimannya, sampai saat ini masih kami simpan bukti transfer itu,” sebut Hamsul. Selasa (20/9/2022).
Lanjut Hamsul, bukti transfer itu Pak disimpan oleh Pak Karim (eks Kepala Desa Gelaman). Sayangnya bukti transfer tersebut belum dapat di dokumentasikan oleh tim media ini.
Sementara, Kasi Pendaftaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep Yudi berdalih adanya dugaan pungli kegiatan PTSL di Desa Gelaman.
“Pak tim Satgas PTSL Desa Gelaman kami sudah kumpulkan semua Pak. Dugaan pungli tersebut tidak benar,” ungkap Yudi, Senin (26/9/2022). (Ried)






