Sumenep, dialektika.news – Sebagai lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara/daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur dapat melakukan audit di 60 kelompok masyarakat (pokmas) yang menerima dana hibah dan 18 desa yang mendapatkan bantuan keuangan khusus.
Dalam rangka itulah BPK Jawa Timur diminta membongkar semua realisasi bantuan hibah dan bantuan khusus desa. Penting dilakukan mengingat pertanggung jawabannya melekat langsung pada penerima, baik Pokmas maupun Desa penerima. Sumber anggaran dari APBD Perubahan Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2021.
Berdasarkan data, dan hasil pemeriksaan atas LKPD tahun anggaran 2021 yang diterima media Kabarkejaksaan.net, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, diantaranya terdapat keterlambatan dan belum dipertanggungjawabkan atas realisasi belanja hibah dan bantuan sosial pada 11 OPD.
Guna mencari dan menemukan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum. Kabar kejaksaan.net akan mengumpulkan bukti yang dapat memperkuat uraian aduan kepada BPK Jawa Timur dan aparat penegak hukum (APH).
Patut diduga terjadi praktik korupsi bantuan dana hibah di Kecamatan Arjasa Desa Kali Katak Dusun Kaloang tahun 2021. Bantuan hibah tersebut penerimanya Pokmas Sejahtera sebesar Rp100 juta dan Pokmas Sejati sebesar Rp100 juta.
Petunjuk awal menemukan indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan daerah. Informasi Pj Kepala Desa Kali Katak Kecamatan Arjasa Mahfud menyatakan bahwa tiga pekerjaan di Dusun Kaloang didanai dari Dana Desa tahun 2021.
“Benar pak saya adalah Pj Desa Kalikatak tahun 2021. Saya tegaskan tiga pekerjaan di Dusun Kaloang itu sumber dananya dari Dana Desa (DD) Kali Katak bukan dari dana lain Pak. Kalau saya ingat pekerjaan di Dusun Kaloang,” sebut Mahfud. Senin (31/08/2022).
Lanjut Mahfud, tiga pekerjaan tersebut di Dusun Kaloang diantaranya, pengeboran air bersih, rabat beton dan penguat tebing tanah. “Seingat saya kades terpilih ambil alih tugas saya jadi Pj di bulan Desember,” dalihnya.
Sakrani Kepala Desa Kalikatak terpilih tahun 2021 mengaku tahun 2021 dirinya bukan kepala desa Kalikatak. “Bukan saya mas. Karena tahun 2020 Desember saya sudah non aktif. Terpilih kembali 2021 tanggal 13 Desember 2021,” sebutnya, (31/08/2022).
Atas kondisi ini, BPK Jawa Timur harus turun tangan mengungkap permasalahan dugaan penggelapan atau praktik korupsi dana bantuan hibah yang telah realisasi ke dua pokmas tersebut. (Ridhawi)






