Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Pantai Salopeng Pemkab Sumenep Belum Memungut

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum memungut retribusi pemakaian kekayaan daerah di Pantai Salopeng, belum dipungut dengan sebesar Rp 24.341.040.

Retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Parawisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep terealisasi sebesar Rp 295.532.000 dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 322.994.307 tidak mencapai target yang ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Pemkab Sumenep memiliki aset tanah yang terletak di tempat rekreasi Pantai Salopeng dengan SHP No.1 Tahun 1999, SHP No.2 Tahun 1999, SHP No. 3 Tahun 2021 dan SHP No. 4 Tahun 2021 yang dikelola oleh Disbudporapar.

Berdasarkan hasil konfirmasi BPK yang dilakukan secara uji petik diketahui bahwa di dalam wilayah tempat rekreasi tersebut terdapat penjual-penjual yang belum dikenakan retribusi atas tanah yang digunakan di area dalam dan area luar.

Pengecekan BPK, di wilayah tersebut diketahui bahwa terdapat 12 warung non permanen yang berjualan di area dalam kawasan dan 8 di luar area Pantai Salopeng.

Kondisi tersebut mengakibatkan, potensi kehilangan pendatan dari retribusi pemakaian kekayaan daerah wisata Pantai Salopeng sebesar Rp 24.341.040.

Kondisi tersebut disebabkan, Kepala Disbudporapar belum optimal dalam melakukan pengelolaan retribusi ijin penggunaan tanah di daerah yang menjadi tanggung jawabnya.

Kemudian, atas kondisi tersebut Kepala Disbudporapar menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

Hal ini, pengelolaan retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Pemkab Sumenep tahun 2024 belum tertib. (RID)

Pos terkait