Temuan BPK Potensi Korupsi Retribusi Penggunaan Aset di Pantai Lombang Sumenep

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur potensi korupsi di area pendapatan asli daerah (PAD), di mana uang yang seharusnya masuk ke kas daerah (APBD) diselewengkan untuk kepentingan pribadi, hasil penelusuran dialektika.news di lapangan.

Dalam catatan di LHP BPK, BPK sebut kehilangan pendapatan dan retribusi pamakaian kekayaan daerah di wisata Pantai Lombang Kecamatan Lombang Kabupaten Sumenep tahun 2024 sebesar Rp 24.270.270,00

Bacaan Lainnya

Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep belum optimal dalam melakukan pengelolaan retribusi ijin penggunaan tanah di daerah yang menjadi tanggung jawabnya. Kondisi tersebut terdapat risiko penyalahgunaan retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Terurai oleh BPK, Pemkab Sumenep memiliki aset tanah bersertifikat yang terletak di tempat rekreasi Pantai Salopeng dengan SHP No.4 Tahun 2008 yang dikelola oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan Olahraga dan Parawisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep.

Hasil konfirmasi BPK yang dilakukan secara uji petik diketahui bahwa di dalam wilayah tempat area dalam rekreasi Pantai Lombang terdapat 28 warung penjual yang belum dikenakan retribusi atas tanah yang digunakan.

Dilanjutkan media dialektika.news mengkonfirmasi petugas pemungutan retribusi Disbudporapar Kabupaten Sumenep Hasana, ia menegaskan yang memungut retribusi warung-warung di area dalam Pantai Lombang saya dan langsung di transfer ke rekening dinas.

“Saya Pak yang memungut retribusi warung-warung penjual di area dalam Pantai Lombang dan langsung mentransfernya ke rekening Disbudporapar,” terang Hasana. Senin (13/04).

Potensi tindak pidana korupsi yang terjadi pada proses pemungutan uang oleh Disbudporapar dari penggunaan aset daerah oleh pihak ketiga, yang dipicu berdasarkan hasil audit BPK. (RID)

Pos terkait