Sumenep, dialektika.news – Media dialektika.news menemukan informasi bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep melakukan pemeriksaan kas dan stock opname OPD per 31 Desember 2024 pada OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang dilaksanakan mulai tanggal 02 – 15 Januari 2025.
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan program kerja Inspektorat, Inspektorat meminta persiapkan data atau keterangan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan tersebut, kepada Pengguna Anggaran Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024, yakni.
SD penerima BOS sekecamatan Sapeken, sekecamatan Raas, sekecamatan Kalianget, sekecamatan Manding, sekecamatan Pasongsongan, sekecamatan Guluk-Guluk, dan SD penerima BOS sekecamatan Bluto.
Selain itu, SMPN I Sapeken penerima BOS, SMPN I Raas, SMPN I Kalianget, SMPN I Manding, SMPN I Pasongsongan, SMPN I Guluk-Guluk, dan SMPN I Bluto penerima BOS.
Pada tanggal 22 Januari 2025 Sekretaris Daerah melanjutkan bersurat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep bernomor : 700/6/060.1/2025 hal permintaan dokumen pemeriksaan internal atas LKPD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, dan Dinas Pendidikan menindak lanjuti surat tersebut.
Kemudian, Dinas Pendidikan melayangkan surat edaran kepada seluruh lembaga penerima dana BOSP tahun anggaran 2024 baik negeri maupun swasta untuk penyiapan dan penataan SPJ BOSP yang menjadi sasaran Audit BPK Jawa Timur, tertanggal 2 Februari 2025. Proses audit BPK berlangsung mulai Januari 2025.
Tertanggal 17 April Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.
Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 tersebut terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, BPK menemukan permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah, yakni masih terdapat pengelolaan belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak sesuai ketentuan.
Mengupas tuntas temuan BPK agar publik tahu sejauh mana pertanggungjawaban keuangan yang dilakukan pemerintah.
Hal ini, upaya media dialektika.news mendalami dan mengungkap lebih lanjut fakta di balik laporan hasil pemeriksaan BPK. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan transparansi kepada publik mengenai penggunaan dan pengelolaan belanja BOSP dilingkungan Dinas Pendidikan, sebagai contoh pada SDN Lalangon I.
BPK Jawa Timur merinci rincian dana BOSP tahun 2024 SDN Lalangon I Kecamatan Manding, meliputi saldo awal Rp 0.00 penerimaan dana BOS Rp 279.996.750,00, pengeluaran belanja Barjas Rp 199.758.100,00 dan belanja Modal Rp 79.261.900,00, saldo akhir Rp 976.750.
Upaya transparansi dan kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran sekolah dialektika.news meminta klarifikasi kepada bendahara BOS SDN Lalangon I, Bambang Sutrisno Hadi mengenai wujud fisik keadaan yang sebenarnya dan kesesuaian realisasi dana tersebut dengan Juknis BOS.
Namun, Bambang tidak dapat menunjukkan keadaan wujud fisik yang didanai oleh dana BOS tahun anggaran 2024, dari belanja barang dan jasa (Barjas) maupun belanja Modal.
Media dialektika.news terus menggali data dan informasi, tidak hanya sekadar memberitakan adanya temuan ini, tetapi juga mencari tahu penyebab, pihak yang bertanggung jawab, dan dampak dari temuan tersebut. (RID)






