Sumenep, dialektika.news – Berdasarkan pemeriksaaan BPK Provinsi Jawa Timur terhadap Bapenda Kabupaten Sumenep atas aset kendaraan sebanyak 5 sepeda listrik yang berasal dari Belanja Modal Tahun Anggaran (TA) 2024, belum sesuai ketentuan.
Pemeriksaan fisik atas sepeda listrik tersebut diketahui bahwa belum terdapat penomoran inventaris BMD sehingga jika terdapat kesamaan tipe dan warna maka sulit dibedakan antara barang yang satu dengan yang lain.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Peraturan Bupati Sumenep Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kondisi tersebut mengakibatkan:
KIB B belum menyajikan informasi sesuai dengan kondisi kendaraan serta peralatan dan mesin yang sebenarnya, dan Kehilangan atau penyalahgunaan aset kendaraan serta peralatan dan mesin yang tercatat dalam KIB.
Atas permasalahan tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. (RID)






