Sumenep, dialektika.news – Pemerintah Kabupaten Sumenep, DR. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH., di minta tegas dalam melakukan pengawasan dan control terhadap sejumlah perusahaan dibawah naungan BUMD di Kabupaten Sumenep.
Semisal, Direktur PD. Sumekar Kabupaten Sumenep, Hendri Kurniawan yang saat ini dinilai kurang bertanggungjawab dalam melakukan langkah kebersamaan dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Direktur PD. Sumekar Hendri Kurniawan, di minta tegas kepada publik terkait, nilai dividen PD Sumekar Kabupaten Sumenep yang diterima dari PT Petrogas Jatim Sumekar (PJS) sejak tahun 2023.
Diketahui, Dividen PD Sumekar Kabupaten Sumenep dari PT. Petrogas Jatim Sumekar (PJS) belum jelas jumlahnya sejak tahun 2023.
Namun, PD. Sumekar sampai saat ini terkesan menghindar dari pertanyaan media terkait hasil kerjasama PD. Sumekar dan PT. PJU, selain ada beberapa informasi terkait dividen dan Participating Interest (PI) yang bisa membantu.
Semisal, Participating Interest (PI) PT. Petrogas Jatim Sumekar (PJS) memiliki hak PI 10% dari Blok Kangean, yang masih dalam proses pengurusan dan belum terealisasi sampai saat ini.
Desakan ini, Meminta pimpinan PD. Sumekar untuk menjawab secara terbuka ke publik, terkait keberadaan, PD Sumekar yang mendapatkan perolehan saham sebanyak 49% atas kerjasamanya dengan PT. Petrogas Jatim Utama (PJU).
Lalu pertanyaannya, berapakah nilai saham 49% milik PD. Sumekar selama kerjasama kontrak dengan PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) tersebut.
Catatan yang dihimpun media, dialektika.news, PT. Petrogas Jatim Sumekar (PJS) yang didirikan pada tanggal 05 Desember 2018, dengan Akta pendirian No. 10 tanggal 05 Desember 2018.
Pendirian dengan Notaris Evie Mardiana Hidayah, SH di Surabaya, itu berbadan hukum Menkumham RI. No. AHU .0001205. AH. 01. 01. TAHUN 2019 tanggal 10 Januari 2019.
Dalam hal kegiatannya, tertulis kontrak kerjasama kepemilikan saham PT. PJU 51% dan PD. Sumekar Pemkab Sumenep senilai 49% dinilai tidak jelas ditangan Direktur PD. Sumekar.
Sejauh ini, kontrak kerjasama PT. PJU dan PD. Sumekar di nilai tidak menemukan ruang positif yang berdampak kepada masyarakat di Kabupaten Sumenep. (RID)






