Pembangunan RTLH di Desa Guluk Manjung Sumenep Fiktif, Dana APBD 2024 Disorot

  • Whatsapp
Pembangunan RTLH di Desa Guluk Manjung Sumenep Fiktif, Dana APBD 2024 Disorot. (foto/ilustrasi)
Pembangunan RTLH di Desa Guluk Manjung Sumenep Fiktif, Dana APBD 2024 Disorot. (foto/ilustrasi)

Sumenep, dialektika.news – Program pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 di Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, berpotensi fiktif. Ha ini mencuat setelah tim investigasi dialektika.news menemukan sejumlah kejanggalan serius di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran RTLH di Desa Guluk Manjung dialokasikan sebesar Rp20 juta per unit dengan jumlah penerima sebanyak 15 unit rumah. Namun fakta di lapangan menunjukkan, setidaknya empat nama penerima bantuan secara tegas menyatakan tidak pernah menerima pembangunan maupun perbaikan rumah RTLH sebagaimana tercantum dalam daftar penerima.

Bacaan Lainnya

“Tidak pernah ada pembangunan rumah di tempat saya. Rumah saya sejak dulu kondisinya masih sama, tidak pernah disentuh program RTLH,” ujar salah satu warga yang namanya tercantum sebagai penerima, namun meminta identitasnya dirahasiakan. Sabtu (20/12/2025).

Pengakuan serupa juga disampaikan oleh tiga penerima lainnya. Mereka mengaku kaget ketika mengetahui namanya tercatat sebagai penerima bantuan RTLH tahun 2024, padahal tidak ada kegiatan fisik sama sekali, baik berupa pembangunan baru maupun rehabilitasi rumah.

Jika benar empat unit RTLH tidak pernah direalisasikan, maka terdapat potensi anggaran Rp80 juta yang patut dipertanyakan penggunaannya. Angka ini belum termasuk kemungkinan kejanggalan lain pada unit RTLH yang diklaim telah dikerjakan.

Tim investigasi dialektika.news juga tidak menemukan papan informasi proyek di beberapa titik lokasi rumah penerima, yang seharusnya menjadi bagian dari prinsip transparansi penggunaan anggaran publik. Kondisi ini semakin menguatkan adanya rekayasa administrasi dalam pelaksanaan program RTLH tersebut.

Program RTLH sendiri sejatinya ditujukan untuk membantu masyarakat miskin agar dapat memiliki hunian yang layak, aman, dan sehat. Ketika program ini justru berpotensi dimanipulasi, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga hak dasar masyarakat kecil.

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah desa setempat dan aspirator program kegiatan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan RTLH fiktif tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.

Publik kini mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep, DPRD, serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh. Jika terbukti fiktif, kasus ini berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, karena menyangkut penggunaan dana APBD yang tidak sesuai peruntukan.

dialektika.news akan terus mengawal kasus ini dan menyajikan perkembangan terbaru demi kepentingan transparansi dan keadilan publik. (RID)

Pos terkait