Sumenep, dialektika.news – Proyek pengerjaan fisik plengsengan diduga dikerjakan secara asal jadi. Hal ini memunculkan dugaan indikasi korupsi dan pengurangan volume serta tidak sesuai dengan perencanaan dan spesifikasi teknis yang ada. Lokasi proyek berada di Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Dari pantauan awak media di lokasi, bahwa fisik bangunan plengsengan terindikasi tidak ada galian tanah untuk pondasi bangunan, diduga hal ini dilakukan untuk mengurangi volume kubikasi material pasir dan batu untuk memperoleh keuntungan lebih. Bahkan di lokasi proyek tidak terpampang adanya papan informasi kegiatan.
Tidak ada papan informasi proyek dan tidak tahu pula siapa kontraktor pelaksana proyek. Setiap proyek wajib ada papan informasi proyek. Ini diatur dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012. Bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik, yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Pembangunan proyek di kepulauan tersebut masih ada yang nakal dan tidak patuh aturan. Usut punya usut pelaksana proyek plengsengan tersebut adalah Jatem. Saat dikonfirmasi oleh dialektika.news Jatem menegaskan, kalau saya kerja silakan cek kelapangan sekarang juga.
“Coba sekarang ke lokasi bongkar sekarang juga. Segera cek jangan buat fitna. Kalau saya kerja silakan cek kelapangan sekarang juga,” dalih Jatem saat dikonfirmasi dialektika.news, Rabu (09/10/2022).
Media ini besok melanjutkan ke dinas terkait hingga progres fisik pelaksanaan dan pekerjaan plengsengan tersebut menjadi terang menderang. (Ridhawi)