Mengurai Masalah Rangkap Jabatan Diruang Publik Disdik Kabupaten Sumenep

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Terkait dugaan oknum Guru SMPN berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga merangkap jabatan jadi PLT. Kepala Sekolah di salah satu Yayasan Kepulauan Kabupaten Sumenep saat ini terus bergulir.

Hal ini ditanggapi oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Sunarto, mengaku melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini dilakukan klarifikasi ke yang bersangkutan dan masih kita dipelajari,” ungkap Narto kepada dialektika.news, Senin (16/01/2023).

Seharusnya bagaimana selalu mengacu dan berpedoman kepada aturan yang ada, yang memang sudah mengatur dan menggariskan segala sesuatunya, terutama tentang penempatan atau larangan bagi pejabat eselon untuk menduduki rangkap jabatan. Sehingga harus taat kepada asas aturan yang berlaku sebagai dasar dalam menjalankan roda pemerintahan.

Pada dasarnya, setiap ASN yang telah diangkat dalam jabatan struktural, tidak dapat dan tidak boleh merangkap dalam jabatan lainnya, hal ini dimaksudkan agar ASN yang bersangkutan dapat memusatkan segala perhatian dan kemampuannya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban di dalam mengemban dan menerima amanah jabatannya.

Apabila seorang PLT. Kepala Sekolah di salah satu Yayasan Kepulauan Sumenep terbukti melanggar ketentuan peraturan khusus dalam instansi, maka ia diduga telah bertindak melanggar sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tentang Rangkap Jabatan, dan diduga langgar peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku dalam melaksanakan tugas. (Ridhawi)

Pos terkait