Sumenep, dialektika.news – Menelusuri hasil dari temuan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur tahun silam, pada daftar tanah tidak tercatat alamat maupun penggunaan tanah di lampiran 6.
Diketahui tanah Rumah Dinas Wakil Bupati Sumenep luas tanah 1.070 harga perolehan Rp.1.078.495.000 tanggal perolehan 31 Desember 2012 bidang aset.
Lantas bagaimana untuk bidang aset, yaitu pembebasan atau pelepasan hak atas tanah, pelepasan hubungan hukum antara seseorang dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep (DPPKAD) tanah yang dimilikinya (tanah rumdis wabup) itu.
Termasuk perolehan dan status tanah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep (BPPKAD) pada Tanah Rumah Dinas Wakil Bupati (Rumdis Wabup) Sumenep tersebut, akte jual beli (AJB) tanah.
PLT. Kepala Bidang (Kabid) Aset BPPKAD Kabupaten Sumenep, mengaku ntuk perolehan itu betul 2012, dan sudah bersertifikat tahun 2014,” ungkapnya Lisa. Rabu (18/01/2023)
“Kalau di sertifikat hanya tertulis bekas hak milik tapi tidak ada namanya. Kalau di AJB kami belum tau pak, karena di bidang aset hanya menyimpan sertifikat saja,” kata Lisa disoal dikonfirmasi dialektika.news, Rabu (18/01/2023).
Sejalan dengan hal tersebut, dialektika.news akan melanjutkan konfirmasi kepada Kepala BPPKAD Sumenep Tahun Anggaran 2012 – 2013, untuk mengungkap AJB yang seharusnya menjadi lampiran SPJ. (Ridhawi)






