Bedah Kasus Korupsi Pengadaan Kapal yang Ditangani Kejari Sumenep, Akuntan Publik Bungkam

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – KPK dimohon membedah kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Rabu, tanggal 6 Oktober 2022 Kejari Sumenep telah mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus pengadaan kapal di PT. Sumekar salah satu BUMD Kabupaten Sumenep.

Penangan perkara ini sudah lama dinanti publik. Guna menghindari pandangan miring masyarakat, ihwal proses hukum perkara yang ditangani oleh Kejari Sumenep dugaan korupsi pengadaan kapal tongkang dan kapal cepat tahun 2019 dengan alokasi anggaran sebesar Rp8 miliar.

Bacaan Lainnya

Meminta penanganan perkara ini dilakukan secara transparan. Termasuk pihak-pihak yang diperiksa, utamanya saksi. Jika tidak demikian, bola liar di bawah akan terus berlanjut.

Dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan kapal di PT. Sumekar ini, Kejari Sumenep telah memeriksa sejumlah pihak. Status perkara tindak pidana korupsi yang terjadi belum sepenuhnya terang. Sebab, belum ada tersangka anyar yang ditetapkan.

Kejari Sumenep Trimo mengaku, saat ini pihaknya tengah fokus melakukan pengumpulan dokumen untuk melimpahkan tersangka dan alat buktinya ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Supaya, kasus ini juga cepat disidangkan.

Trimo menegaskan, pengumpulan alat bukti ini juga untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Sebab, tidak menutup adanya kemungkinan tersangka baru. ”Kini penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk membuat kasus ini menjadi terang,” katanya. Kamis, (04/05/2023).

Lanjut Trimo, pihaknya belum bisa menyampaikan besaran kerugian negara yang dikorupsi atas pengadaan kapal tersebut. Beralasan masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Sebab, masih ada pengungkapan tersangka baru dalam kasus ini.

Selama ini pihaknya sudah melakukan proses audit keuangan PT Sumekar. Dari proses itu, pihaknya menemukan adanya bentuk kerugian negara. Kerugian uang negara itu dari pembelian dua kapal.

Meski begitu, Korps Adhyaksa masih merahasiakan nilai kerugian negara yang dikorupsi.

Trimo memastikan bahwa kasus ini sudah ada uang perusahaan yang keluar. Akan tetapi, setelah diselidiki uang yang dibelanjakan untuk pengadaan kapal itu tidak masuk dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA).

”Untuk pembelian kapal tongkang Rp 1,8 miliar. Tapi, kapalnya kita temukan sudah rusak. Termasuk untuk yang kapal cepat juga tidak ada wujudnya,” terangnya.

Sementara, Akuntan Publik audit PT. Sumekar dalam rangka subsidi angkutan laut penyeberangan perintis bungkam dikonfirmasi dialektika.news. (Ridhawi)

Pos terkait