Kredit Macet Dana Bergulir Miliaran Rupiah Melalui BPRS Bhakti Sumekar Sumenep

  • Whatsapp
Kredit Macet Dana Bergulir Miliaran Rupiah Melalui BPRS Bhakti Sumekar Sumenep
Kredit Macet Dana Bergulir Miliaran Rupiah Melalui BPRS Bhakti Sumekar Sumenep

Sumenep, dialektika.news – Menyajikan investasi non permanen dana bergulir per 31 Desember 2024 miliaran rupiah. Berdasarkan di catatan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, belum memadai.

Hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun 2024 menunjukkan bahwa dana bergulir masih terdapat saldo, dan telah dilakukan penyisihan 100% kategori macet atas piutang dana bergulir tersebut.

Bacaan Lainnya

Dana bergulir disalurkan melalui Bank Perkereditan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep sebesar Rp 31.363.635.000 dana ini berasal dari APBD melalui DPA, dalam rangka program penguatan modal usaha yang dimulai pada Tahun 2003.

Pengelolaan dana bergulir melalui BPRS Bhakti Sumekar tersebut dilanjutkan hingga Tahun 2005. Adapun BPRS hanya sebagai penyalur dana (pola chanelling), dan ditangani oleh beberapa dinas sebagai leading sector didasarkan atas perjanjian;

Perjanjian antara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep dengan Pimpinan BPRS Bhakti Sumekar sesuai perjanjian kerjasam nomor 180/129/435.109/2003 — 217/KRD/05/2003 tanggal 5 Mei 2003.

Perjanjian antara Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sumenep dengan Pimpinan BPRS Bhakti Sumekar sesuai perjanjian kerjasam nomor 180/114/435.107/2003 — 215/KRD/05/2003 tanggal 5 Mei 2003.

Perjanjian antara Kepala Dinas Koperasi PKM Kabupaten Sumenep dengan Pimpinan BPRS Bhakti Sumekar sesuai perjanjian kerjasam nomor 180/123/435.110/2003 — 218/KRD/05/2003 tanggal 5 Mei 2003.

Perjanjian antara Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sumenep dengan Pimpinan BPRS Bhakti Sumekar sesuai perjanjian kerjasam nomor 180/215/435.086/2003 — 216/KRD/05/2003 tanggal 5 Mei 2003.

Dalam perjanjian tersebut dinas–dinas yang menjadi leading sector bekerjasama dengan BPRS dalam rangka penyaluran dana penguatan modal usaha kepada Kelompok Tani, Koperasi dan Pengusaha Ekonomi Lemah di Kabupaten Sumenep.

Kredit yang diberikan adalah berupa kredit murah pola kemitraan yang diberikan kepada debitur. Dana bergulir sudah masuk dalam kategori macet dan indikasi tidak ada perkembangan penyelesaian pelunasan yang signifikan.

Indikasi tidak tertagi secara rinci, dan kategori penyisihan piutang dana bergulir pada kebijakan akutansi Pemerintah Kabupaten Sumenep. Pasalnya piutang bergulir usia melebihi 5 tahun nilai dana bergulir yang masih ada pada debitur.

Manajemen BPRS Bhakti Sumekar Sumenep dipertanyakan, upaya besar yang telah dilakukan untuk menghasilkan pengembalian dana yang signifikan, dan keadaan dokumen jaminan (agunan) atas dana bergulir.

Sementara, Direktur BPRS Bhakti Sumekar Sumenep, H. Hairil Fajar, berada di luar kantor, menanggapi konfirmasi dialektika. Selasa, (10/06).

“Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh Dana Bergulir yang mana Pak, maaf saya di luar kantor”, singkat Direktur. Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari Direktur. (RID)

Pos terkait