Sumenep, dialektika.news – Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Pagerungan Kecil III Kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, Jumriya, terancam sanksi berat dari pihak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
Pasalnya, dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 yang seharusnya sudah diberikan sejak akhir bulan Desember 2024 namun hingga saat ini belum juga disalurkan kepada para penerima, diduga digelapkan.
Jumriya mengakui bahwa dana PIP memang belum disalurkan yang tahun 2024 dengan alasan menunggu pencairan dana PIP berikutnya di tahun 2025.
“Untuk di sekolah kami SDN Pagerungan kecil III, penyaluran PIP sudah ada kesepakatan bersama sekalian menunggu PIP berikutnya di tahun 2025,” jelas Jumriya. Selasa, (11/02/2025).
Selain itu, Jumriya juga menyampaikan, SDN Pagerungan Kecil 1 dan 2 lebih pantas mendapat sorotan karena jumlah siswanya lebih banyak dan kepala sekolahnya merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (PLT).
“Seharusnya yang menjadi sorotan SDN Pagerungan kecil 1 dan 2 selain jumlah siswanya lebih banyak dan juga kepala sekolahnya merangkap PLT,” ungkap Jumriya.
Persoalan ini diminta usut tuntas dan tingkatkan pengawasan oleh pihak terkait atas dugaan penggelapan dana PIP. (RID)