Sumenep, dialektika.news – Korupsi mulai muncul dari leluhur terdahulu, dan sampai sekarang korupsi masih menjadi boomerang untuk negara ini.
Hal pengadaan kapal tahun anggaran 2019 pada BUMD Kabupaten Sumenep di PT. Sumekar, seperti diberitakan sebelumnya oleh dialektika.news.
Menjadi perhatian serius tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, setelah berhasil menggiring tersangka mantan Manager Keuangan Asrawiyadi ke Rutan Sumenep.
Selanjutnya, tim penyidik Kejari Sumenep mohon tangkap dan adili mantan Direksi PT. Sumekar Z (inisial). Z diduga kuat melakukan dugaan korupsi pengadaan kapal tongkang dan kapal cepat di tahun anggaran 2019.
Dari hasil penelusuran dialektika.news merangkum Z diduga melakukan korupsi berjamaah dan menimbulkan hutang mencapai ± Rp 5,8 milyar pada PT. Sumekar.
Sumber informasi pengakuan mantan Komisaris PT. Sumekar Tayyib, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa, hutang tersebut merupakan tanggungjawab Direksi lama.
“Benar, kebetulan Direksi PT. Sumekar pada waktu itu Z,” demikian disampaikan Tayyib kepada tim dialektika.news. Senin (07/02/2022).
Dia juga menerangkan, hutang mantan Direksi tersebut sudah terbayar sebagian dengan menyerahkan kapal tongkang yang telah di appraisal.
“Iya, saya lupa berapa nilai appraisal nya kapal tongkang itu,” sebutnya Tayyib. (Ridhawi)