Sumenep, dialektika.news – Keberadaan Jaksa Pengacara Negara betul-betul dirasakan manfaatnya. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama Rumah Sakit Umum Daerah dr. H. Moh. Anwar (RSUDMA) yang merupakan rumah sakit pelat merah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) berkenaan pemberian jasa hukum keperdataan dan tata usaha negara (TUN), Selasa (14/11/2023).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo dengan Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar dr. Erliyati yang berlangsung di rumah sakit pelat merah kebanggaan masyarakat di ujung timur pulau Garam Madura.
Kajari Sumenep Trimo mengatakan melalui MoU yang dilakukan keberadaan Jaksa Pengacara Negara memiliki peran strategis untuk menyelesaikan berbagai persoalan perdata dan tata usaha negara yang akan dihadapi RSUD dr. Moh. Anwar.
Hal itu diterangkan, sebagaimana tertuang pada pasal 34 UU No. 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kata Kajari, Kejaksaan Republik Indonesia dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada presiden dan instansi pemerintah lainnya.
“Baik itu, pemerintah ataupun instansi pemerintah lainnya seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” papar Trimo.
RSUD dr. H. Moh. Anwar yang merupakan rumah sakit pelat merah ini adalah salah satu satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep sehingga termasuk bagian pemerintahan. Maka Jaksa Pengacara Negara itu dapat memberikan jasa hukum keperdataan dan tata usaha negara kepada rumah sakit kebanggaan Kota Keris itu.
Kajari mengharapkan, melalui MoU itu dapat menjadi payung hukum bagi Jaksa Pengacara Negara dalam melaksanakan peran memberikan jasa hukum keperdataan dan tata usaha negara pada rumah sakit pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Semoga melalui MoU ini dapat memberikan pendampingan hukum dan menyelesaikan persoalan hukum keperdataan dan tata usaha negara yang dihadapi RSUD Dr. Moh. Anwar Sumenep dengan profesional,” tutur Kajari Sumenep.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep dr. Erliyati menyampaikan terimakasih dan menyambut baik MoU bersama Kejari Sumenep dengan rumah sakit pelat merah yang dipimpinnya.
“Saya sampaikan terimakasih banyak kepada Kajari Sumenep atas kerja sama ini, karena kami awam tentang hukum, sehingga ke depan kami akan lebih profesional dalam melayani kesehatan di RSUD dr. H. Moh. Anwar,” tutur Direktur perempuan kebanggaan rumah sakit pelat merah milik Pemerintah Kabupaten Sumenep ini.
Dokter Erli yang familiar disapa mengaku, melalui MoU bersama Kejari Sumenep itu insan kesehatan pada rumah sakit daerah yang dipimpinnya bakal menjadi media belajar untuk dapat mengetahui tentang hukum yang berkenaan dengan profesi sebagai tenaga kesehatan.
“Sehingga nantinya dapat lebih profesional dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekaligus mengetahui kepastian hukum saat melakukan tindakan medis,” lanjut dokter perempuan yang mampu menyulap RSUD dr. H. Moh. Anwar dengan lebih baik menginterpretasikan visi misi ‘Bismillah Melayani’ Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Dokter Erli mengharapkan juga, agar Kejari Sumenep tidak bosan memberikan konsultasi hukum kepada insan tenaga kesehatan pada RSUDMA yang dipimpin yang notabene awam tentang hukum.
“Karena kita sekarang ini juga akan menghadapi UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang sampai saat ini, kami jujur belum mengerti dan memahaminya,” pungkas Direktur dr. H. Moh. Anwar Sumenep.