Sumenep, dialektika.news – Wali murid di SMAN 1 Kalianget akan menyeret satu lagi guru pengajar ke rana hukum, menyusul dugaan pelanggaran privasi yang dilakukan oleh seorang guru terhadap salah satu siswanya.
Diketahui seorang guru bernama Eko (nama panggilan) diduga memaksa siswa bernama Akbar untuk menyerahkan ponselnya dan memeriksa isi chat.
Peristiwa ini bermula dari dugaan pencurian uang siswa di kelas XI 6 yang dituduhkan kepada siswa bernama Moh. Khafid oleh guru bernama H. Sofwan.
Hal tersebut kasusnya sudah dilaporkan ke Polres Sumenep berdasarkan laporan / Pengaduan Nomor : STTLPM/235/SATRESKRIM/X/2024/SPKT POLRES SUMENEP, Kamis, 10/10/2024.
Selain melaporkan H. Sofwan, Gusno juga akan menyeret satu guru pengajar di SMAN 1 Kalianget bernama Eko, dengan tudingan memaksa HP anak angkatnya yang bernama Akbar untuk dilihat isi Chatnya.
“Saya curiga hilangnya beberapa uang saku siswa di dalam kelas XI 6, senilai Rp. 670.000.00, kemungkinan besar di ambil gurunya sendiri, untuk menutupi kelakuan bejatnya, siswa kelas lain yang dijadikan tumbal,” jelas Gusno kepada media, Jum’at (11/10/2024).
Gusno menambahkan, bahwa tudingan oknum guru bernama H. Sofwan kepada anaknya harus dibuktikan, karena jika tidak terbukti, Gusno memastikan akan mengawal kasus ini benar – benar tuntas.
Dalam upaya mencari bukti, Eko diduga melakukan pemeriksaan ponsel Akbar secara paksa dengan alasan Akbar diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Tindakan paksa guru (Eko) dalam memeriksa ponsel siswa tanpa izin ini dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),” lanjutnya.
Pasalnya, setiap individu memiliki hak atas privasi, termasuk terhadap data pribadi yang tersimpan di dalam ponsel.
Akbar (siswa) memberitahukan kepada Gusno (orang tua angkat) kalau HP-Nya diminta paksa oleh guru yang bernama Eko.
“Pak HP saya dimintak oleh pak Eko untuk di lihat isi Chat-nya karena saya dituduh juga berkomplot dengan anak Bapak Khafid,” keluh Akbar kepada orang tua angkatnya Gusno Jum’at, 11/10/2024.
Orang tua Akbar merasa sangat keberatan dengan tindakan guru tersebut dan berencana untuk menempuh jalur hukum.
Mereka menilai bahwa tindakan guru tersebut telah melanggar hak anak mereka dan berpotensi menimbulkan trauma psikologis.
“Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan guru ini sudah kelewat batas. Kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan akan menuntut secara hukum,” tegas Gusno.
Sebagai informasi, berdasarkan UU ITE, seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistemnya elektronik milik orang lain dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp. 600.000.000.
Pihak sekolah hingga saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. (RID)