Sumenep, dialektika.news – Direktur PD Sumekar Kabupaten Sumenep, Hendri Kurniawan, S.Pd, sepertinya mendapat tekanan publik, karena dalam laporan keuangan PD Sumekar, hasil kerjasama biasanya disebutkan dalam neraca keuangan.
Hal ini, terkesan dikaburkan dari pendapatan sehingga tercium aroma tak menyenangkan dari sejumlah pegiat sosial dan awak media di Kabupaten Sumenep.
Pegiat sosial dan aktifis di Kabupaten Sumenep, mempertanyakan, laporan pendapatan dari kerjasama dengan pihak lain, semisal PT Petrogas Jatim Sumekar (PJS), biasanya dicatat sebagai pendapatan.
Catatan yang dihimpun media, dialektika.news, PT. Petrogas Jatim Sumekar (PJS) yang didirikan pada tanggal 05 Desember 2018, dengan Akta pendirian No. 10 tanggal 05 Desember 2018.
Pendirian dengan Notaris Evie Mardiana Hidayah, SH di Surabaya, itu berbadan hukum Menkumham RI. No. AHU .0001205. AH. 01. 01. TAHUN 2019 tanggal 10 Januari 2019.
Dalam hal kegiatannya, tertulis kontrak kerjasama kepemilikan saham PT. PJU 51% dan PD Sumekar Pemkab Sumenep senilai 49% dinilai tidak jelas ditangan Direktur PD. Sumekar.
Kemudian, laporan aset yang diperoleh dari hasil kerjasama, seperti saham atau piutang, biasanya iuga dicatat dalam laporan aset.
Selain itu, biasanya ada catatan atas laporan Keuangan dan Informasi yang lebih rinci tentang hasil kerjasama, seperti syarat dan ketentuannya, bahkan, didalamnya juga ada beberapa poin penting tentang catatan atas laporan keuangan.
Namun sepertinya, Direktur PD Sumekar Sumenep, tidak begitu menguasai prihal neraca keuangan sehingga banyak menimbulkan kecurigaan terhadap publik.
Padahal, semestinya laporan keuangan itu harus disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku, dan nantinya dapat diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memastikan keakuratan dan transparansi.
Direktur PD Sumekar, Hendri Kurniawan, diminta agar mengkaji ulang terkait hasil laporannya yang tidak mencantumkan hasil kerjasama dalam neraca keuangan, dan ini poin penting yang harus dicatat dan diungkapkan secara jelas.
Sebab dengan begitu masyarakat dengan jelas dapat mengetahui, dan kerja Direktur bisa terarah dan fokus, tidak akan ada pertanyaan, kemana pendapatan PD Sumekar dari hasil kerjasama,
Namun, jika neraca keuangan dibuat seakan tidak bisa terbaca dan banyak yang dikaburkan, maka akan berdampak kepada kerugian, padahal transparansi anggaran dalam PD Sumekar itu adalah kunci dalam pengelolaan BUMD.
Direktur PD Sumekar, harus bisa menjelaskan prihal kerjasama dalam neraca atau laporan keuangan yang semestinya, hasil kerjasama harus dicatat dan diungkapkan secara jelas.
Sehingga publik mengetahui, dari mana hasil kerjasama, dan juga pendapatan, semisal PD Sumekar mengalami kerugian sampaikan secara terbuka biar kerja seorang pimpinan bisa terlihat nyata oleh masyarakat. (RID)






