Sumenep, dialektika.news – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep memiliki kewajiban konstitusional dan hukum untuk bertanggung jawab serta menindaklanjuti temuan BPK tahun 2024 terkait Pajak dan Pengembalian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tercantum dalam catatan LHP BPK tersebut, tentang koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya pada tahun 2023 terdapat pengembalian dana BOS ke kas negara atas 7 sekolah tutup sebesar Rp 324.966.926 dan pajak BOS terutang tahun anggaran 2022 sebesar Rp 299.223.944.
Bentuk pertanggung jawaban, Disdik diminta segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan menyetorkan kembali ke kas daerah. Bukti setor (STS) diunggah di aplikasi BOS Salur atau e-RKAM/e-BOS.
Pengembalian sisa Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) ke kas negara wajib dilakukan jika terdapat saldo sisa di akhir tahun anggaran, sekolah ditutup/digabung, atau ditemukan kelebihan salur.
Pengembalian disetor ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebelum batas waktu tertentu untuk kemudian disetor ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
BPK menegaskan bahwa tindak lanjut temuan harus dilakukan sesuai ketentuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Kegagalan menindaklanjuti temuan BPK dapat berimplikasi hukum serius, termasuk denda atau pidana penjara.
Hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep. (RID)






