Klarifikasi Penggunaan BOS, Kepsek SDN Sabuntan 1 Blokir Nomor WhatsApp

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Upaya konfirmasi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN Sabuntan 1, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024, berujung pada tindakan yang menuai kecaman.

Suwarno, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Sabuntan 1 bukanya memberikan penjelasan kepada publik malah memblokir nomor whatsapp yang mencoba meminta klarifikasi. Jumat (13/03).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang dihimpun media dialektika.news dari catatan di LHP BPK, rincian dana BOS Tahun 2024 di SDN Sabuntan 1, yaitu saldo awal Rp 73.000, penerimaan Rp 166.660.000.

Penggunaan dana BOS, belanja barang dan jasa Rp 106.125.500, belanja modal sebesar Rp 60.534.500, jumlah Rp 166.660.000 dan saldo akhir/bank 31 Desember 2024 nilai Rp 73.000.

Namun ketika pertanyaan tentang penggunaan dana BOS tersebut diajukan, respons yang muncul dari Suwarno tindakan pemblokiran nomor whatsapp. Sikap itu dinilai sebagai bentuk penolakan terhadap prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Tindakan tersebut bukan hanya tidak etis, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana BOS di Sekolah SDN Sabuntan 1.

Transparansi merupakan prinsip dasar dalam tata kelola keuangan publik. Terlebih dana BOS yang merupakan program strategis pemerintah setiap tahunnya digelontorkan untuk mendukung kualitas pendidikan.

Setiap rupiah dari dana BOS. Pengeluarannya sekecil apa pun memiliki bukti fisik yang sah, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Diinformasikan, hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2024 terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, BPK Jawa Timur masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Salah satu permasalahan tersebut diantaranya adalah, masih terdapat pengelolaan belanja Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) tidak sesuai ketentuan.

Sampai saat berita ini dipublikasikan Suwarno, M. Pd.SD Kepsek SDN Sabuntan I penanggung jawab dan bendahara Hendri Haeiyanto, S. Pd belum memberikan penjelasan penggunaan BOS sebesar Rp 166.660.000. (RID)

Pos terkait