Sumenep, dialektika.news – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur terkait dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep potensi bocor Rp 75.200.000 tahun anggaran 2024.
Poin penting terkait situasi tersebut, yaitu belanja barang dan jasa BOK Puskesmas tahun anggaran 2024 terealisasi sebesar Rp 19.289.484.721 dari jumlah yang dianggarkan sebesar Rp 21.122.917.800, dengan rincian.
Terdiri dari belanja persediaan sebesar Rp 7.040.811.500, belanja jasa sebesar Rp 604.869.221 dan belanja perjalanan dinas sebesar Rp 11.719.004.000. Keseluruhan realisasi.
Namun pada Puskesmas Pamolokan terdapat belanja barang dan jasa BOK yang dianggarkan pada belanja perjalanan dinas sebesar Rp 75.200.000, dan terealisasi sebesar Rp 75.200.000 atau 100℅.
Berdasarkan penelusuran dialektika.news temuan tersebut berpotensi skandal korupsi dana BOK, termasuk penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) belanja perjalanan dinas (perdin) fiktif tahun anggaran 2024.
Kepala Puskesmas Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, drg. Novia Sri Wahyuni, M.Kes, tidak merespon saat dikonfirmasi dialektika.news, memohon ulasan singkat atas temuan pada BOK Rp. 75.200.000. Jumat (13/03).
Hal ini, risiko hukum (pidana korupsi), temuan BPK yang tidak direspon (misalnya pengembalian kerugian negara tidak dilakukan dalam 60 hari) sering kali ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (Kejaksaan/Kepolisian) sebagai tindak pidana korupsi.
Penting untuk dipahami bahwa Kepala Puskesmas adalah penanggung jawab utama atas aktivitas dan pengelolaan keuangan Puskesmas. Jika ada temuan BPK yang diabaikan, hal ini menunjukkan kelemahan tata kelola dan potensi penyalahgunaan wewenang. (RID)






