Sumenep, dialektika.news – Pengelolaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2023 di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Islamiyah, Kecamatan Raas, kembali menuai sorotan tajam.
Dana sebesar Rp 100 juta yang tercatat untuk rehabilitasi sekolah tersebut potensi dicairkan tidak sesuai prosedur, sebut Kepala Sekolah MI Islamiyah, Ustadz Zainol, ia mengaku tidak mengetahui pencairan dana tahap kedua.
“Untuk pencairan tahap dua, saya tidak menerima, cuma senilai Rp 30 juta tahap pertama,” terangnya Zainol kepada media dialektika.news. Jumat (02/01/2025).
Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar, mengingat pencairan dana tersebut tetap dilakukan meski kepala sekolah selaku penanggung jawab lembaga tidak terlibat dalam proses tahap kedua.
Proses pencairan dana Pokir, kondisi ini yang memunculkan berpotensi penyalahgunaan kewenangan diminta aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Sumenep diminta turun tangan.
Hingga berita ini diturunkan, misteri keberadaan sisa dana sebesar Rp 70 juta belum diketahui secara pasti, media ini akan terus mengawal hingga tuntas. (RID)






