Sumenep, dialektika.news – Korupsi mulai muncul dari leluhur terdahulu, dan sampai sekarang korupsi masih menjadi boomerang untuk negara ini. Kasus korupsi yang mulai diduga menyeret mantan Bupati Sumenep terkait pengadaan kapal tahun anggaran 2019-2020 di BUMD Sumenep yaitu PT. Sumekar, seperti diberitakan sebelumnya.
Menjadi perhatian serius penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, setelah berhasil menggiring dua tersangka mantan Dirut (MS) dan Manager Keuangan (AY) ke Rutan Sumenep terkait kasus korupsi pengadaan kapal tongkang dan kapal cepat di PT. Sumekar tersebut. Bahkan penyidik Kejari Sumenep, akan memeriksa kembali mantan Bupati Sumenep yakni Busyro Karim dalam penyidikan tahap dua ini.
Lanjut dialektika.news, berharap Kejari Sumenep tangkap mantan Direksi PT. Sumekar (Z) kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tongkang dan kapal cepat tahun anggaran 2019-2020. Penelusuran dihimpun tim dialektika.news, Direksi PT. Sumekar (Z) diduga melakukan korupsi berjamaah sehingga menimbulkan hutang mencapai Rp.4 Milyar kepada PT. Sumekar.
Berdasarkan keterangan mantan Komisaris PT. Sumekar Mohammad Tayyib dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa, hutang tersebut tanggungjawabnya dari direksi lama itu. “Kebetulan Direksi PT. Sumekar dua orang (MS dan Z),” demikian disampaikan Tayyib kepada tim dialektika.news. Senin (07/02/2022).
Kemudian Tayyib juga menerangkan, hutang mantan Direksi tersebut sudah terbayar sebagian dengan menyerahkan kapal tongkang yang telah di appraisal. “Saya lupa berapa nilai appraisal-nya kapal tongkang itu,” sebutnya. (Ridhawi)