Sumenep, dialektika.news – Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menekankan mulai pimpinan perangkat daerah, kepala desa, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Sumenep untuk mengimplementasikan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi guna mewujudkan pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme alias KKN.
“Itu dilakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, sekaligus meningkatkan pelayanan publik dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ajak Bupati Fauzi pada Sosialisasi Pencegahan Korupsi, di Islamic Center Bindara Saod Kecamatan Batuan, Jumat (14/7/2023).
Pada sosialisasi pencegahan korupsi ini dengan tematik ”Berantas Korupsi Sampai ke Ujung Negeri” dengan menghadirkan narasumber dari Deputi Koordinasi dan Pengawasan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI wilayah III yakni, Ferdian Adi Nugroho dan Septa Adhi Wibawa.
Menurut Bupati Fauzi, pemerintah Kabupaten Sumenep guna memacu motivasi ASN dalam memerangi korupsi, telah membuat regulasi terkait pencegahan tindak korupsi, di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman pelaporan dan pengendalian gratifikasi.
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019 tentang penanganan benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 tentang penanganan pengaduan (whistleblowing system), serta Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2020 tentang pelaporan pelaporan LHKASN.
“Kami juga mengadakan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN, agar terhindar dari korupsi termasuk gratifikasi, salah satunya menunjuk 5 penyuluh antikorupsi dan 2 duta pelajar antikorupsi pada lingkungan sekolah,” jelas Bupati Fauzi.
Bupati Fauzi memaparkan, bantuan membentuk pengelola pengendalian gratifikasi di setiap perangkat daerah dan desa antikorupsi yang dalam proses pengusulan ke KPK RI, yakni Desa Lobuk Kecamatan Bluto.
Kemudian lanjut Bupati Fauzi, pemerintah Kabupaten Sumenep dalam upaya pencegahan korupsi terus mengoptimalkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP), yang merupakan salah satu upaya dalam pencegahan tindak pidana korupsi pada 8 intervensi daerah.
Kedelapan bidang itu dijelaskan Bupati Fauzi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola keuangan desa.
“Indeks MCP Pemerintah Kabupaten Sumenep tahun 2022 sebesar 93 persen, di antara kelemahan nilai indeks tersebut ada pada optimalisasi pajak daerah yang masih pada angka 78 persen. Sedangkan untuk perencanaan dan penganggaran APBD dan tata kelola keuangan desa sudah 100 persen,” jelas Bupati Sumenep. (*)