Sumenep, dialektika.news – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). BPPKAD Kabupaten Sumenep mensosialisasikan dan memberikan edukasi di Kantor Kecamatan Batang Batang tertanggal 06 Juni 2022
BPPKAD (Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Sumenep sosialiasi Optimalisasi Pemungutan PBB-P2 dan proses penyampaian dana bagi hasil PDRD (Pajak daerah dan retribusi daerah) tahun anggaran 2022.
Pemaparan, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep, Urip Mardani, S. Sos, M.si mengungkap, hingga saat ini banyak masyarakat yang masih bingung soal optimalisasi pemungutan PBB P2. Tentunya hal ini menjadi masalah dan kendala.
Salah satunya data WP tidak valid, ukuran obyek (pajak, tanah dan bangunan) berubah, kesadaran WP masih rendah, isu-isu yang kurang tepat untuk wajibnya membayar PPBB P2, tempat bayar (sulit, jauh dan sedikit), serta denda administrasi yang cukup besar karena belum bayar pajak selama beberapa tahun.
Pemaparan, Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah BPPKAD Sumenep, Urip Mardani, S. Sos, M.si mengungkap, hingga saat ini banyak masyarakat yang masih bingung soal optimalisasi pemungutan PBB P2. Tentunya hal ini menjadi masalah dan kendala.
Salah satunya data WP tidak valid, ukuran obyek (pajak, tanah dan bangunan) berubah, kesadaran WP masih rendah, isu-isu yang kurang tepat untuk wajibnya membayar PPBB P2, tempat bayar (sulit, jauh dan sedikit), serta denda administrasi yang cukup besar karena belum bayar pajak selama beberapa tahun.
Urip, memberikan solusi, jika data tidak valid pembetulan SPPT bisa diajukan kembali dengan bebas biaya.
“Untuk data (WP, OP yang tidak valid, salah dan berubah silahkan dilakukan perubahan, pembetulan, mutasi dan pemecahan SPPT PBB P2. Tidak ada biaya alias gratis,” penjelasan Urip, Senin (06/06/2022).
Selain hal itu Urip menerangkan, penghapusan data karena objek wajib pajak yang tidak dikenakan PBB meliputi empat unsur.
Pertama, bangunan yang digunakan untuk melayani umum (tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah, dan tempat-tempat umum lainnya yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan).
Kedua, yakni kuburan, peninggalan purbakala dan sejenisnya. Ketiga, hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak.
Kemudian, bagunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik. Kelima, bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
“Untuk WP yang kurang sadar pajak, kami berikan pemahaman tentang hak dan kewajiban sebagai pemilik tanah dan menyampaikan bahwa jangan terpengaruh isu-isu yang tidak benar, serta menyampaikan mudah nya dan pentingnya melunasi PBB P2,” pungkasnya.
Diinformasikan untuk melayani dan memudahkan warga bayar pajak, BPPKAD hadirkan mobil pelayanan keliling dan petugas pemungut serta fasilitas untuk bayar pajak seperti di MPP, Gedung BPPKAD, Mobil pelayanan pajak daerah dan layanan pembayaran pajak kolektif (massal). (Ridhawi)