BPK Temukan Penggunaan Tanah di Kawasan Pantai Salopeng Tanpa Dasar Hukum

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tercatat memiliki tanah di kawasan Pantai Salopeng dengan SHP No. 1 Tahun 1999 , SHP No. 3 Tahun 2021 dan SHP No. 4 Tahun 2021 yang dikelola oleh Disbudporapar Kabupaten Sumenep.

Hasil pemeriksaan fisik di kawasan Pantai Salopeng terdapat 8 bangunan permanen yang dibangun menjadi warung-warung oleh pihak lain dan kemudian disewakan.

Bacaan Lainnya

Di pertengahan tahun 2024 Disbudporapar melakukan penertiban sehingga masyarakat yang semula membayar ke pihak lain atas pemanfaatan warung-warung yang ditempati.

Berdasarkan keterangan Bidang Pemasaran Disbudporapar bahwa belum ada kejelasan mengenai status bangunan warung yang berdiri diatas lahan Pemkab Sumenep.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain landasan hukum itu, berdasarkan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kondisi tersebut mengakibatkan, potensi terjadinya kerusakan, kehilangan, penyerobotan tanpa ijin oleh pihak lain atas BMD yang tidak memiliki batas dan tanda kepemilikan.

Kondisi tersebut disebabkan, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang belum melaksanakan pengawasan atas pengamanan hukum BMD Tanah dan Bangunan sebagaimana mestinya.

Kepala Disbudporapar selaku Pengguna BMD belum mengamankan BMD Tanah dan Bangunan yang berada pada penguasaanya sebagaimana mestinya.

Atas permasalahan temuan BPK ini, Kepala Disbudporapar menyatakan sependapat dengan temuan pemeriksaan dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.

BPK merekomendasikan Bupati Sumenep agar memerintahkan, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang lebih optimal dalam melaksanakan pengawasan atas pengamanan hukum BMD Tanah dan Bangunan sebagaimana mestinya.

Kemudian, Kepala Disbudporapar agar melaksanakan pengamanan aset tanah pada Pantai Salopeng. (RID)

Pos terkait