Sumenep, dialektika.news – Potensi kebocoran piutang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Abuya Kangean Kabupaten Sumenep senilai Rp 747.090.300 tahun 2024 merupakan indikasi adanya kelemahan dalam tata kelola keuangan rumah sakit.
Manajemen buruk RSUD Abuya Kangean, berpotensi terjadi karena tidak adanya pencatatan yang tertib, surat tagihan tidak dikirim tepat waktu, atau tidak adanya verifikasi data pasien yang akurat.
Piutang retribusi adalah hak pemerintah daerah yang dinilai dengan uang, dan jika tidak tertagih (macet), dapat dikategorikan sebagai potensi kerugian negara, dan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) yang seharusnya diterima.
Direktur RSUD Abuya Kangean Kabupaten Sumenep dr. Hidayatur Rahman, M.Kes menyatakan terkait keterlambatan penyetoran retribusi pasien umum dikarenakan di kangean di tahun 2024, listrik dari PLN sering adanya pemadaman.
“Listrik sering padam di desa sambakati maka uang pasien umum masih di gunakan untuk pembelian bahan bakar solar. Ini dilakukan karena pendanaan untuk pembelian bahan bakar masih belum di klaim dan kini masih proses,” terangnya dr. Hidayatur. Kamis (02/04).
Retribusi pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Daerah ini, pelayanan kesehatan juga merupakan bagian dari Retribusi Daerah.
Hal ini, atas temuan BPK Provinsi Jawa Timur, menemukan piutang retribusi tahun 2024 yang sudah menjadi hak Pemerintah Kabupaten Sumenep tetapi masih belum diterima pembayarannya sampai dengan 31 Desember 2024. (RID)






