Sumenep, dialektika.news – Berharap Bea Cukai terus melakukan berbagai strategi pengawasan dan penegakan hukum dalam menekan peredaran rokok ilegal. Diinformasikan tanggal 11 September 2025 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta bupati dan wali kota ikut aktif untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai.
Selain itu, meminta Dinas Koperasi, UMKM Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sumenep melakukan pendampingan pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional, platform digital ini milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang menjadi kewajiban bagi seluruh pelaku industri dalam pelaporan datail.
Sebelumnya diberitakan media dialektika.news, ditemukan dalam sumber data terlampir, ada 170 lebih perusahaan industri di Kabupaten Sumenep untuk memenuhi kewajiban pelaporan data industri Triwulan III dan IV dengan batas waktu pelaporan pada 10 April 2025, ketentuan aturan ini sejalan dengan UU 3/2014 dan PP 2/2017.
Pelaporan yang tertib dan terstruktur sangat penting untuk memastikan pertumbuhan industri di Kabupaten Sumenep terpantau oleh pemerintah pusat. Beberapa data yang wajib dilaporkan melalui portal tersebut antara lain kapasitas produksi, data perusahaan, omzet, jenis usaha, dan lainnya, sistem ini cukup detail.
Hingga berita ini tayang tidak ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindag Kabupaten Sumenep Moh. Ramli, tangggal 12 September 2025 dikonfirmasi media dialektika.news terkait kepatuhan pelaku industri tembakau di Sumenep pada aturan tersebut. (RID)






