Motor Trail Milik Satpol-PP Tidak Dapat Ditunjukkan, Inspektorat Sumenep Diminta Transparan Pengawasan

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Sebuah temuan mengejutkan keberadaan dan asas manfaat 5 unit motor trail, terungkap ketika mengkonfirmasi pengurus barang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep. Dimana, pengadaan barang dinas tersebut dinyatakan tidak dapat di tunjukkan keadaan wujud fisik gambar yang sebenarnya. Tertanggal 30 Oktober 2025.

Pengawasan terhadap aset bergerak dan tidak bergerak milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan. Tim investigasi media dialektika.news menyoroti peran Inspektorat Daerah dalam memastikan pengelolaan aset sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kabupaten Sumenep menegaskan instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menginventarisasi aset serta mengoptimalkan pengelolaannya, yang tertuang dalam Instruksi Bupati Sumenep tanggal 2 November 2024 bernomor : 2 tahun 2024 tentang penggunaan semua fasilitas kantor dan barang milik daerah sesuai peraturan yang berlaku.

Inspektorat Kabupaten Sumenep memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan seluruh aset pemerintah daerah dikelola dengan baik. Bentuk pengawasan harus mencakup audit berkala, verifikasi dan rekonsiliasi data aset, pemantauan pemeliharaan, serta tindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.

Sementara itu, Irban IV Inspektorat Sumenep Sri Endah Purnamawati memberikan tanggapan mengenai inventarisasi, Satpol PP Sumenep tidak dapat menunjukkan keadaan wujud fisik 5 unit motor trail yang sebenarnya.

“Hal ini, pencatatan aset merupakan kewajiban pengurus barang, ketika ada pengadaan barang di Satpol PP itu dicatat, lalu barang inventarisasi tersebut diberikan kepada yang mempunyai tugas dan dilengkapi dengan catatan berupa acara serah terima barang dan harus jelas dipegang siapa 5 unit motor trail tersebut,” jelas Ibu Enda. Rabu, (19/11/2025).

Keterbukaan informasi akan memungkinkan masyarakat berperan aktif dalam pengawasan, sehingga pengelolaan aset sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Kegagalan dalam pengawasan tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara. (RID)

Pos terkait