Sumenep, dialektika.news – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah TA 2021 – TA 2023 kepada Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Hal ini diteruskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si untuk dilakukan tindakan lanjutan hasil dari pemeriksaan BPK RI tersebut kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur tertanggal 17 April 2025.
Menangani lebih lanjut, Nyanyu Khodijah memerintahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur melakukan percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI kepada lembaga penerima BOS Madrasah TA 2021 – TA 2023 tahun lalu.
Catatan data dialektika.news, Madrasah MAS Kasyifud Duja Brakas pada pemeriksaan atas laporan keuangan Program BOS Madrasah di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran (TA) 2021, BPK RI menemukan permasalahan dalam pengelolaan keuangan. Permasalahan tersebut diantaranya:
Sisa Dana BOS Madrasah MAS Kasyifud Duja Brakas belum dipertanggung jawabkan Rp. 129.622.500.
Madrasah MAS Kasyifud Duja Brakas belum melengkapi dan menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ);
Madrasah MAS Kasyifud Duja Brakas belum menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTJB);
Madrasah MAS Kasyifud Duja Brakas belum menyerahkan Buku Kas Umum (BKU) dan Dokumen SPJ.
Persoalan itu, media dialektika.news melanjutkan konfirmasi melalui surat konfirmasi tanggal 05 Agustus 2025, kepada Kepala Sekolah Madrasah MAS Kasyifud Duja Brakas, Subhan yang beralamat di Jl. Raya Pelabuhan Panggung No.13, Desa Brakas, Kecamatan Ra’as, Kabupaten Sumenep namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada keterangan resmi. (RID)






