Tantangan Realisasi Partisipasi Dana Migas di Pemda Kabupaten Sumenep

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Hak partisipasi Participating Interest (PI) 10% pemerintah daerah di berbagai wilayah kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas) butuh transparansi ke publik. Termasuk kerja sama tahun 2023 dua Blok Migas dan lokasi lainnya pada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep yang mendapatkan PI.

PI dalam sektor migas merupakan hak yang dimiliki oleh Pemda untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas. Namun, pengelolaan PI oleh pemda seringkali menghadapi berbagai tantangan dari regulasi yang rumit dan krisis penyampaian laporan tahunan serta neraca yang real.

Bacaan Lainnya

Selain itu, trasparansi yang diminta pada pemerintah daerah berupa keterbukaan akan tata kelola BUMD, kriteria direksi dan komisaris, jejak rekam dan kompetensi manajerial termasuk pola rekruitmen yang profesional.

Jangan sampai, gara-gara Participating Interest, BUMD menjadi tempat parkir orang dekat dan lingkaran kekuasaan. Bukan apa-apa, pengelolaan migas butuh orang profesional.

Intinya ada kesempatan berpartisipasi secara profesional, bukan rekruitmen karena kawan. Ingat migas industri padat modal, teknologi dan skill. Ini mutlak jika kita ingin, hak ini bagi Pemda Kabupaten Sumenep bisa memberikan multiplier effect di level migas.

Sebelumnya, aturan tentang PI tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016. Permen ESDM tersebut mengatur tentang ketentuan penawaran PI sebesar 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dan Pemerintah Daerah akan mendapatkan pembagian saham sebanyak 10%.

Turunannya, ada kemudahan bagi daerah penghasil migas untuk mendapatkan PI 10% karena investasi 10% partisipasi daerah tersebut dapat ditanggung oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Diterbitkannya Permen ESDM 37/2016 ini, merupakan langkah maju bagi pelaksanaan PI. Pemda dapat ikut perpartisipasi secara langsung dalam pengelolaan migas, termasuk dalam transparansi, tata kelola, dan pengawasan kinerja industri migas di wilayahnya.

Catatan teranyar, Participating Interest (PI) 10% hak atas Kontrak Kerja Sama tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep Nomor KSB 415.4/17-KSB/435.011.3/XI/2023 tanggal 22 November 2023;

Participating Interest (PI) 10℅ hak atas Kontrak Kerja Sama tahun 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep Nomor KSB 415.4/16-KSB/435.011.3/XI/2023 tanggal 22 November 2023.

Kemudian, Participating Interrest (PI) 10℅ pada 14 Blok Migas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumenep dengan status operasi Eksplorasi dan Produksi.

PI yang diterima Pemda Kabupaten Sumenep harus dapat dikelola dengan baik agar dapat memberikan keuntungan dan manfaat bagi pemerintah daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Masalahnya disini, yaitu, masalah kesiapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep.

Kapabilitas BUMD, bukan rahasia umum banyak BUMD yang belum memiliki kapabilitas dan pengalaman yang memadai dalam pengelolaan proyek migas. Keterbatasan ini dapat menghambat kemampuan mereka untuk berpartisipasi secara aktif dalam pengelolaan PI.

Pemberian hak partisipasi ini adalah membuat badan usaha di daerah bisa hidup mandiri, namun kenyataanya tidak. Karena badan usaha daerah cenderung menjadi broker.

Dalam hal ini ada beberapa yang perlu menjadi perhatian terkait PI ini, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Pertama, Pemda Kabupaten Sumenep mempersiapkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengelola Participating Interest (PI) 10℅ blok migas. Ini merupakan salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumenep.

Untuk kedua modus tersebut, perusahaan swasta sebenarnya berperan hanya sebagai makelar dengan memanfaatkan kelemahan tata kelola dan memiliki kedekatan dengan penguasa pengambil keputusan di daerah.

Terakhir, jangan sampai PI dimanfaatkan oknum dan mafia migas dalam pemburuan rente di Sumenep dan dibalik peluang besar ini sebenarnya pemerintah harus mengantisipasi sisi lain dari kue baru migas ini, yakni Korupsi.

Masalah ini publik belajar dari kasus korupsi PT WUS salah satu BUMD Kabupaten Sumenep tahun silam. Pada kasus lain, indikasi korupsi sebagaimana diungkapkan dalam Catatan 5.3.1.2.2 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep.

Mengantisipasi ini penting, agar Pejabat daerah dan BUMD patuh pada regulasi tata kelola aset pemerintah daerah, memahami dengan baik regulasi di tingkat daerah dan juga regulasi di tingkat Pemda.

Selain itu, harus ada audit dengan tujuan tertentu, auditor publik dan pemerintah dalam hal ini BPKP. Jika tidak, hanya masalah waktu, muncul kasus hukum dari kue baru Migas ini. (**)

Pos terkait