Sumenep, dialektika.news – Buruknya tatakelola penggunaan bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep, terlihat bobroknya tatacara pertanggungjawaban yang tidak tepat waktu indikasi anggaran tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.
Penelusuran media dialektika.news, menemukan permasalahan realisasi pengelolaan keuangan dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKK-DESA) sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024.
Lebih rinci, hasil dari temuan tersebut adalah laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan infrastruktur yang bersumber dari dana BKK-DESA TA 2024 Pemerintah Desa Torbang hingga kini belum menyampaikan kepada Pemangku daerah melalui Dinas terkait.
Selanjutnya dikonfirmasi berkenaan dengan hal itu melalui pesan Whatsapp kepada Kepala Desa Torbang Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, Musanni dampak laporan pertanggungjawaban infrastruktur belum disampaikan.
Kepala Desa Torbang akui bahwa laporan pertanggungjawaban kegiatan infrastruktur di Desa Torbang tahun 2024 tersebut hingga saat ini belum menyampaikan kepada DPMD Sumenep dikarenakan operatornya sakit.
Menerangkan adanya, “Operator sakit mas, sakit lambung”. tulisnya Kepala Desa Torbang di pesan Whatsapp kepada media ini. Selasa, (12/08/2025).
Tantangan pada Inspektorat Kabupaten Sumenep dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur sebagai pengawasan keuangan negara dalam hal permasalahan pengelolaan keuangan Pemkab Sumenep TA 2024.
Memperhatikan, dasar hukum teranyar yang ditetapkan di Sumenep tanggal 16 Januari 2024 berkaitan dengan Pelaksanaan Kegiatan BKK Daerah Provinsi atau Kabupaten Kepada Desa Sumber Dana APBD Kabupaten Sumenep TA 2024, diantaranya berisi;
Penerima dana BKK bertanggung jawab secara hukum atas penggunaan atas dana BKK yang diterima.
Penerima dana BKK merupakan objek pemeriksaaan yang mempunyai kewajiban menyampaikan LPJ Penggunaan Dana BKK, salah satunya meliputi:
Scan LPJ lengkap dalam bentuk PDF, dan Surat Pernyataan tanggungjawab serta Berita acara serah terimah hasil pelaksanaan Pembangunan.
Terkait hal itu, Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur temuannya dipertanyakan pada pemeriksaaan LKPD Tahun 2024.
BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Permasalahan tersebut di antaranya:
Masih terdapat kekurangan Volume dan/atau Ketidak sesuaian Spesifikasi Teknis, Kelebihan Pembayaran atau Keterlambatan penyelesaian Pekerjaan atas Pekerjaan Belanja Modal dan Belanja Hibah. (RID)






