Sumenep, dialektika.news – Kemampuan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep sedang diuji. Publik menanti apakah tim penyidik Pidsus Kejari Sumenep memiliki kemampuan untuk mengungkapkan kasus yang didalami pihak penyidik Kejari.
Sampai kini, penyidik belum menetapkan tersangka anyar dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal di BUMD Kabupaten Sumenep yaitu PT. Sumekar tahun anggaran 2019. Selain dua tersangka Mujammad Syafii dan Asrawiyadi pihak penyidik mengungkapkan.
Dari data yang berhasil dialektika.news dapatkan, awalnya dengan data kapal Jenis Kapal Tongkang (Penumpang) nama kapal KM. Dharma Bahari Sumekar V milik PT. Sumekar yang dibuat oleh Taufeq alamat Desa Kangayan 04/05 Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep.
Tempat pembangunan Kapal Tongkang tersebut di Dusun Mamburit, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, tanggal 10 April 2019. Surat keterangan kepemilikan kapal itu di ketahui kepala desa dan mengetahui camat setempat.
Kapal tongkang itu dibuat dari nol dengan menelan biaya senilai Rp 1,8 miliar. Namun kapal tongkang tersebut tiba di Pelabuhan Kalianget dalam kondisi fisik ± 80% dan 20% hingga pinising dikerjakan oleh PT Sumekar.
Kedua data bukti penerimaan uang sementara, dari Direktur PT. Sumekar sejumlah Rp.500 juta kepada PT. Fajar Indah Lines, untuk pembayaran DP pembelian Kapal KMC Sumber Bangka 7 GT 292 bendera Indonesia, Sorong 17 Juli 2019.
Ketiga data Surat Pemberitahuan dari PT. Fajar Indah Lines kepada PT. Sumekar, Gorontalo 11 Desember 2020. Isi surat tersebut berkaitan dengan adanya Kesepakatan Jual Beli atas satu unit KMP Cepat Sumber Bangka 7 GT 292 milik PT. Fajar Indah Lines.
Harga kesepakatan Kapal Motor Cepat (KMC) Sumber Bangka 7 GT 292 sebesar Rp.9 miliar. Berikut rincian PT. Sumekar membayar atau menyerahkan transaksi keuangan perusahaan kepada PT. Fajar Indah Lines.
1. Uang muka/tanda jadi sebesar Rp.500.000.000,- dibayar melalui transfer tanggal 17 Juli 2019.
2. Tambahan uang muka/tanda jadi sebesar Rp.500.000.000,- dibayar melalui transfer pada tanggal 3 September 2019.
3. Sedangkan sisanya sebesar Rp.8.000.000.000,- dibayar melalui:
– 1 lembar Cek Bank Jatim No.EC0999XX sebesar Rp.1.500.000.000,- tanggal 20 September 2019. Namun Cek ini atas permintaan PT. Sumekar tidak diuangkan terlebih dahulu.
Tetapi dibayar melalui transfer pada tanggal 30 September 2019 sebesar Rp.1.000.000.000,- sehingga masih tersisa sebesar Rp.500.000.000,- juga 3 lembar Cek Bank Jatim jumlah sebesar Rp.6.500.000.000.
Berkaitan dengan 4 lembar Cek tersebut dan kekurangan keuangan Cek Bank Jatim No.EC0999XX tanggal 20 September 2019 sebesar Rp.500 juta sehingga total Rp.7 miliar akan diganti dengan uang tunai seluruhnya dari PT. Sumekar.
Namun hingga tanggal 11 Desember 2020 (17 bulan lamanya) pihak PT. Sumekar tidak juga melakukan pembayaran atas sisa harga jual beli KMC Sumber Bangka 7 GT 292. Sehingga PT. Fajar Indah Lines menegaskan berikut ini;
1. PT. Fajar Indah Lines memberikan kesempatan kepada PT. Sumekar Cq Sdr. Direksi yaitu selambat lambatnya dalam waktu 14 hari terhitung dari tanggal 11 Desember 2020.
2. PT. Fajar Indah Lines menegaskan bilamana waktu 14 hari dari kesempatan tersebut tidak melakukan pelunasan sebesar Rp.7 miliar maka Kesepakatan Jual Beli KMC tersebut dinyatakan batal.
3. PT. Fajar Indah Lines menyatakan batal dan uang yang telah dibayar (Rp.2 miliar) menjadi hak PT. Fajar Indah Lines sepenuhnya sebagai ganti rugi jual beli KMC.
Keempat berikut data rekap pengeluaran perusahaan PT. Sumekar untuk pembayaran uang DP Kapal KMC Sumber Bangka 7 GT 292;
1. Tanggal 04/07/2019 pengeluaran perusahaan DP uang muka transfer sebesar Rp.150.000.000
2. Tanggal 17/07/2019 pengeluaran perusahaan DP uang muka transfer sebesar Rp.500.000.000
3. Tanggal 08/10/2019 pengeluaran perusahaan DP uang muka transfer sebesar Rp.20.000.000
4. Tanggal 30/09/2019 pengeluaran perusahaan DP uang muka transfer Rp.1.000.000.000
5. Tanggal 30/09/2019 pengeluaran perusahaan transfer sebesar Rp.500.000.000.
Rekap tersebut jumlah total Rp.2.170.000.000 ditandatangani oleh Manager Keuangan PT. Sumekar Asrawiyadi, SH dan bermaterai 10000. Sumenep, tanggal 02 Juni 2021.
Bagaikan mengurai benang kusut. Keseriusan penyidik dalam mengungkap kasus ini yang dinanti publik. Menarik memang untuk ditelusuri Kasus Pengadaan Dua Kapal itu. Bagaikan menyimpan durian, aromanya akan tercium.
Hasil temuan anyar dialektika.news setelah adanya tim konfirmasi bersama salah satu tersangka yang saat ini sudah mendekam di Rutan Sumenep dan berhasil menemuinya dengan merinci secara detail aliran dana yang bersumber dari dana subsidi keperintisan tahun anggaran 2019. (Dana Subsidi Keperintisan tahun anggaran 2020 Paket 2 ?)
“Waktu pencairan dana subsidi keperintisan tahun anggaran 2019 Khe Busyro Karim dan kawan-kawan termasuk oknum anggota Dewan Kabupaten Sumenep diduga kecipratan menerima aliran dana,” sebutnya.
Dengan adanya kasus dugaan korupsi yang diduga berpotensi menyeret mantan Bupati Sumenep terkait pengadaan kapal di salah satu BUMD Sumenep yaitu PT. Sumekar benar-benar sangat perlu untuk dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.
Sebelumnya diberitakan dialektika.news, dalam kasus dugaan Korupsi berjamaah di PT. Sumekar ini, Kasi Pidsus Kejari Sumenep juga sedang mendalami dugaan keterlibatan mantan Bupati Sumenep yakni Busyro Karim. Kamis (22/12/2022).
Kapan penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep akan menetapkan tersangka ?. Pertanyaan itu sudah lama dinanti publik jawabnya. Karena kasus ini sudah beberapa saksi sudah diminta keterangannya. (Ridhawi)