Sumenep, dialektika.news – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan suatu lembaga negara yang menjalankan tugasnya bebas dan mandiri, memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah, BI, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Anggota BPK tentunya orang-orang hebat dan profesional dalam melakukan pemeriksaan, dan melaporkan indikasi tindak pidana korupsi kepada aparat penegak hukum (APH). Hal ini dibutuhkan keberanian BPK mengungkapkan kebenaran, kemampuan menyajikan secara profesional dan berkualitas, serta mampu diuji di depan pengadilan.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, apakah BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang ?. Mengingat, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 1 bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang.
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pengujian dan review yang bersifat investigasi, dapat dilakukan dalam membantu pihak yaitu APH, dalam pengusutan suatu kasus tindak pidana korupsi.
Di Indonesia, korupsi masih menjadi masalah nyata yang perlu diperhatikan. Lantas bagaimana peran audit BPK dalam pengurangan korupsi pada lembaga yang mengelola uang negara.
Diinformasikan, tahun anggaran 2021 temuan BPK Provinsi Jawa Timur terdapat keterlambatan dan belum dipertanggungjawabkan atas realisasi belanja hibah dan bantuan sosial pada 11 OPD Kabupaten Sumenep.
Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, sehingga tata kelola keuangannya menjadi lebih akuntabel.
Disoal peran audit BPK dalam pengurangan tindak pidana korupsi diakektika.news dapat merangkum bahwa pengungkapan untuk menjadikan pemerintahan yang baik dalam pengelolaan keuangan negara masih belum bisa terlepas dari peran audit BPK.
Menjadi pertanyaan besar belanja hibah uang Tahun Anggaran 2021 – 2022 kegiatannya yang dikerjakan oleh Pokmas dan bantuan hibah uang (BK-Desa) Tahun Anggaran 2021 pada tiga Desa, yakni Desa Pragaan Daya, Desa Aeng Baja Raje juga Desa Sabuntan. Diberitakan dialektika.news sebelumnya.
Pasalnya, penelusuran dialektika.news, hasil konfirmasi, Kepala Desa Pragaan Daya Imrah, S.Sos, sebut bahwa Bantuan Keuangan Desa (BK-Desa) untuk tahun anggaran 2021 tersebut tidak melalui desa. Sebelumnya sudah diberitakan dialektika.news.
“Bantuan Keuangan Desa pada tahun 2021 itu tidak melalui kami selaku pemerintah desa, itupun kelompoknya juga bukan melalui kami mas,” tulis Imrah dihubungi melalui pesan WhatsApp. Senin (22/08/2022).
Uraian di atas kami berharap ada tindak lanjutnya dari BPK Provinsi Jawa Timur untuk di audit.
Mengingat, bunyi Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mewajibkan audit untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaannya. (Ridhawi)