Sumenep, dialektika.news – Kunjungan kerja pengawasan Komisi-komisi DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur disorot publik, menjadi perhatian dan bahan evaluasi.
DPRD Kabupaten Sumenep sebagai lembaga pengemban amanah rakyat yang mampu merealisasikan fungsi pengawasan.
Tidak sekedar berkutat pada kegiatan-kegiatan rapat maupun dialog serap aspirasi. Namun, yang tidak kalah pentingnya juga menyangkut kegiatan yang lebih bersifat proaktif.
Untuk itu, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sumenep dapat berjalan sesuai koridor aturan yang telah ditetapkan.
Sebagai bagian dari implementasi fungsi pengawasan DPRD, maka kunjungan kerja dipandang penting dalam menunjang optimalisasi kiprah dan kinerja anggota Dewan.
Melalui penerapan fungsi pengawasan ini diharapkan manfaat dan hasil-hasil pembangunan dapat lebih dirasakan secara signifikan oleh segenap lapisan masyarakat
Pengawasan merupakan salah satu dari fungsi DPRD berdasarkan Pasal 343 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Fungsi ini diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah (Perda), Keputusan Kepala Daerah dan kebijakan-kebijakan lainnya. (Ridhawi)