Tangkap dan Adili Kasus Penyerobot Tanah Warisan Materang

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Guna mencari titik terang benderang mengungkap tabir kasus tanah warisan, yang diduga diserobot dan digelapkan oleh pihak lain tanpa seizin yang berhak atau kuasanya yang sah. Dugaan penyerobotan dan penggelapan serta pemalsuan surat tanah yang dapat menerbitkan sesuatu hak.

Berdasarkan data dan sumber informasi di lapangan, dialektika.news dapat merangkum sejumlah keterangan yang berdasarkan atas dokumen seperti Salinan Penetapan Pengadilan Agama Kangean Nomor: 205/Pdt.P/2021/PA.Kgn tertanggal 13 Oktober 2021 M yang menetapkan, bahwa Pemohon (Materang bin Bacok Saur) sebagai ahli waris dari almarhum (Bacok Saur bin Saur).

Bacaan Lainnya

Penetapan tersebut, bahwa berdasarkan keterangan Pemohon (Materang) dan serta bukti-bukti di persidangan, maka Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum, diantaranya bahwa pemohon (Materang) adalah anak kandung (tunggal) dari pasangan Bacok Saur dan Hanafiah, dan Bacok Saur telah meninggalkan harta peninggalan berupa tanah di Desa Pajenangger (Cellong).

Materang saat ini bertempat tinggal di Dusun Aer Betang RT.003 RW.003 Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep dan status Materang yang tercatat dalam Kartu Keluarga bahwa orang tua Materang adalah Bacok Saur (Ayah) dan Hanafiah adalah Ibu kandung Materang. Sesuai dengan dokumen yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep, tanggal 16 Desember 2020.

Sebagai alat bukti kepemilikan tanah Bacok Saur bin W Saur adalah Kutipan Letter C-Desa No.215 dengan uraian, jumlah luas Tanah Sawah 4962 sedangkan jumlah luas Tanah Kering 5025 letak di Tjellong Desa Pajenangger. Buku letter C sebagai alat bukti kepemilikan tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, untuk memperoleh suatu hak atas tanah dalam melakukan pendaftaran atas tanah dimana tanah-tanah tersebut sebagai tanah-tanah yang tunduk terhadap hukum adat.

Surat seharga kepemilikan Bacok Saur bin W Saur berupa Buku Letter C itu, saat ini berubah dan muncul surat keterangan tanah dari desa setempat, yang diduga tanpa sepengetahuan dan seizin dari Materang selaku anak kandung (tunggal) dari pasangan Bacok Saur dan Hanafiah.

Permasalahan ini tanah warisan Materang disebut segala sesuatu perbuatan administrasi yang dilakukannya, tanpa ada persetujuan waris tanah yang sah. Sehingga dengan keluarnya surat tanah tentu memunculkan suatu dugaan pemalsuan suatu akta atau tanda tangan, sehingga digolongkan sebagai perbuatan dugaan tindak pidana penyerobotan dan penggelapan tanah milik Materang bin Bacok Saur.

Hasil dari audiensi tim dialektika.news bersama Kepala Desa Pajenangger Suhrawi yang menerangkan bahwa Bacok Saur bin W Saur bersaudara dengan Daeng (Dg) Dussila. Tertulis dalam bentuk Surat Keterangan Nomor: 470/175/435.325.103.2022. Bunyinya, yang bertanda tangan dibawah ini adalah Kepala Desa Pajenangger Suhrawi menerangkan bahwa Bacok Saur bersaudara dengan Dg Dussila, tertanggal 16 September 2022.

Menghindari terjadinya kesalahpahaman untuk mengetahui silsilah keturunan Daeng (Dg) Dussila dengan Bacok Saur. Sampai saat Suhrawi Kepala Desa Pajenangger belum bisa menggambarkan keadaan yang sebenarnya pada garis keturunan. (Ridhawi)

Pos terkait