KPK RI Diminta Turun Tangan yang Menjadi Atensi Terkait Pengamanan Aset Tanah Pemkab Sumenep

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawal percepatan legalisasi aset pemerintah daerah dan instansi terkait. Langkah KPK mengoptimalkan tata kelola aset dan meningkatkan PAD melalui pemanfaatan aset secara legal dan produktif.

Upaya ini, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III berkolaborasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur untuk mempercepat legalisasi aset daerah dan instansi terkait, tertanggal 07 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Kini menjadi perhatian publik sertifikasi aset, termasuk tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep seluas 72.116.625.,28 m2 dengan nilai aset tanah sebesar Rp 599.293.605.629, bukan hanya soal kepastian hukum tetapi juga asas manfaat, yang dihasilkan dari suatu tindakan.

Diketahui media dialektika, penambahan 36.040 m² aset tetap tanah dari tukar guling nilai Rp 42.717.599.000,00 sesuai dengan perjanjian tukar menukar antara Pemkab Sumenep dengan Yayasan Kudsiyah Bahaudin Mudhari nomor : 900/1657/435.201.1/2022 tanggal 28 November 2022, (sumber data catatan dari BPK Provinsi Jatim).

Memastikan legalitasnya terjaga, media dialektika melanjutkan konfirmasi kepada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Sumenep mengenai alamat lokasi jelas dan telah bersertifikat atas nama ke Pemkab Sumenep aset tanah tukar guling tersebut.

Hingga berita diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Disperkimhub Sumenep Hery Kushendrawan konfirmasi melalui pesan Whatsapp, Senin (11/08/2025).

Untuk mencari penjelasan yang terang benderang kepada publik diminta KPK RI turun tangan yang menjadi atensi pengamanan aset tanah daerah, satu diantaranya aset tanah milik Pemkab Sumenep. (RID)

Pos terkait