Sumenep, dialektika.news – Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran (TA) 2025 di Kabupaten Sumenep kini tengah menjadi sorotan publik. Penyaluran dana yang semestinya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dinilai tidak transparan dan minim publikasi.
Diminta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat segera menyelidiki penggunaannya, termasuk memanggil dan memeriksa Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Sumenep.
Sumber dokumen yang berhasil dihimpun dialektika, dana insentif fiskal yang diterima Pemerintah Kabupaten Sumenep TA 2025 dari pemerintah pusat berjumlah Rp. 7.006.290.000. Dana ini untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Dana tersebut merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah pusat terhadap kinerja pemerintah daerah. Namun, hingga kini dampak nyata dari dana tersebut dinilai tidak dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Minimnya informasi publik dan transparansi menjadi penyebab utama, masyarakat sulit melakukan pengawasan. Patut dipertanyakan efektivitas dan akuntabilitas penggunaannya.
Mendesak agar APH segera turun tangan. Penggunaan dana insentif ini harus ditelusuri lebih lanjut, untuk memastikan tidak ada penyimpangan anggaran.
Dana ini besar dan menyangkut kesejahteraan rakyat, jadi penting untuk mengetahui apakah penggunaannya tepat sasaran.
Publik berharap adanya keterbukaan dalam pengelolaan dana insentif fiskal karena dana tersebut berasal dari pusat, dan diperuntukkan untuk mendukung pembangunan, serta menyejahterakan rakyat.
Desakan transparansi ini menjadi perhatian serius, terlebih mengingat maraknya kasus korupsi dana insentif di berbagai daerah lainnya.
Pemerintah daerah perlu belajar dari kasus-kasus tersebut dan membenahi tata kelola anggaran agar lebih terbuka, dan dapat dipertanggung jawabkan. (RID)






