Sumenep, dialektika.news – Berharap besar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mengambil langkah strategis dalam mengawal Proyek Strategis Nasional (PSN) di bidang pendidikan, untuk mencegah potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), serta membuat menjadi nyata Pemerintah Kabupaten Sumenep yang bersih dan transparan dalam proses revitalisasi pendidikan tahun anggaran (TA) 2025.
Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh Kejari Sumenep merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 dan Petunjuk Teknis Nomor B-1450/D/Ds/09/2023, dan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025 yang menitikberatkan pada revitalisasi PAUD, pendidikan dasar, menengah serta SMA/SMK.
Sementara di Kabupaten Sumenep terdapat 22 satuan pendidikan penerima bantuan program revitalisasi, terdiri dari 5 PAUD/TK, 9 SD, 4 SMP, dan 4 SMA/SMK. Program tersebut menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Sumenep baik yang berada di pulau daratan maupun di pulau – pulau terpencil.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan mutu sarana dan prasarana di satuan pendidikan yang memenuhi kriteria. Satuan pendidikan yang terlibat rehabilitasi dan pembangunan berbagai fasilitas seperti ruang kelas, administrasi, UKS, perpustakaan, laboratorium, dan toilet.
Revitalisasi sekolah yang dilaksanakan secara swakelola ini melibatkan masyarakat secara gotong royong, dapat mendorong partisipasi masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi lokal, sekaligus memperkuat rasa kepemilikan (sense of belonging) masyarakat terhadap sekolah.
Tak luput partisipasi publik, peran aktif media dialektika.news dalam mengawal implementasi program revitalisasi sekolah, di lapangan ditemukan potensi pelanggaran sementara pada dua sekolah dasar penerima bantuan program revitalisasi tersebut.
Potensi pelanggaran itu berkaitan dengan prosedur penghapusan aset yang tidak sesuai aturan tindakan penghapusan ini dilakukan tanpa penelitian yang mewadai, serta tahapan pelaksanaan pembangunan, terjadi pada SDN Karangduak II Kecamatan Kota, dan SDN Pabian I Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
Hal ini juga potensi penyalahgunaan wewenang, proses permusnahan aset sekolah tersebut secara legal telah disetujui dan dapat dilaksanakan pembongkaran material atap dua sekolah setelah SK penghapusan aset terbit.
Selain itu pantauan dilapangan media dialektika.news, fakta ditemukan tahapan pelaksanaan pembangunan toilet berserta sanitasi SDN Karangduak II berpotensi penyimpangan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada, pembangunan toilet tersebut tidak dimulai dari MC – 0.
Menanggapi permasalahan ini Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Ardiansyah Ali Shochibi, tidak menberikan keterangan detail kepada media ini. Ia menjelaskan “kepala sekolah akan ngajukan penghapusan aset” singkat Ardi.
Terdapat kontradiksi apa yang dikatakan oleh Kepala Sekolah SDN Pasongsongan I Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep Mery masih proses permohonan aset ke dinas pak, pernyataan tertulis melalui pesan whatsappnya.
“Kami menunggu proses administrasi, masih proses permohonan aset ke dinas makanya yang sekolah saya belum dibongkar” ungkap Mery. Senin (08/09/2025).
Diinformasikan hasil pembongkaran aset berupa kayu ukuran besar di sekolah SDN Karngduak II kondisi saat ini tidak menggambarkan keadaan wujud fisik yang sebernarnya. Progres fisik dan pelaksana program revitalisasi pendidikan kupas tuntas di berita selanjutnya. (RID)






