Sumenep, dialektika.news – Kontraktor tetap diwajibkan menawarkan participating interest (PI) 10 % kepada BUMD, merujuk pada Pasal 9 Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10 % pada Wilayah Kerja Migas Bumi.
Dalam Pasal 9 itu disebutkan, kontraktor hulu migas wajib menyampaikan penawaran secara tertulis tentang PI 10% kepada BUMD yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah dengan disampaikan tembusan kepada Menteri, dan Kepala SKK Migas.
Untuk pengelola PI 10 %, dalam Pasal 7 Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 disebutkan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penerima PI 10% membentuk anak perusahaan yang akan mengelola PI 10% tersebut.
PI 10% merupakan peluang emas bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep sebagai daerah penghasil Minyak dan Gas (Migas), untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendorong pembangunan secara berkelanjutan.
Dana ini dapat digunakan untuk investasi sektor riil, pembangunan infrastruktur, pendidikan, peningkatan kapasitas SDM lokal, hingga mendorong pertumbuhan UMKM.
Sebagai dana “fresh funds” yang bersumber dari kekayaan alam PI 10% hak atas Kontrak Kerja Sama Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep tahun 2024.
Pemprov Jatim bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep Nomor KSB 415.4/16-KSB/435.011.3/XI/2023 perihal penerimaan dan pengelolaan PI 10% pada wilayah kerja minyak dan gas bumi South East Madura tanggal 22 November 2023.
Hal ini, sangat mengejutkan ulah Pembina dan Pengelola PI 10% tidak dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Potensi besar jadi bancakan dan disalahgunakan.
Pasalnya, tidak menanggapi meski bersurat konfirmasi hal gambaran pengelolaan PI 10%, telah bersurat kepada Kabag Perekonomian dan SDA Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, S.H., M.H. selaku pembina dan Direktur PT WUS salah satu BUMD Kabupaten Sumenep sebagai pengelola.
Dana PI 10% memiliki potensi luar biasa untuk memperkuat fondasi ekonomi daerah jika dikelola secara benar. Namun kenyataan dilapangan jauh dari harapan.
Ini memperlihatkan Pemda Kabupaten Sumenep sebagai pemilik BUMD gagal menempatkan orang-orang yang kompeten dan berintegritas.
Jika pengawasan tidak diperketat dan integritas tidak dijaga, maka PI 10% akan terus menjadi kutukan. (RID)






