Sumenep, dialektika.news – Korupsi menjadi berita paling hits di negara Indonesia ini, setiap tahun ada saja pejabat yang terseret kasus Korupsi. Segala bentuk cara telah dilakukan oleh negara untuk memberantas pergerakan korupsi.
Namun sampai sekarang korupsi masih berkeliaran dan tumbuh subur di seluruh wilayah Indonesia. Seolah menjadi ulat, korupsi terus menggerogoti dan melubangi keuangan negara.
Dengan adanya kasus dugaan korupsi yang diduga berpotensi menyeret mantan Bupati Sumenep terkait pengadaan kapal di salah satu BUMD Sumenep yaitu PT. Sumekar benar-benar sangat perlu untuk dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan.
Diberitakan dialektika.news sebelumnya, dalam kasus Korupsi PT. Sumekar ini, Kasi Pidsus Kejari Sumenep juga sedang mendalami dugaan keterlibatan mantan Bupati Sumenep yakni Busyro Karim. Kamis (22/12/2022).
Busyro Karim sudah dua kali dilakukan pemeriksaan dan masih jadi saksi dalam kasus Korupsi pengadaan kapal cepat dan kapal tongkang di PT. Sumekar.
Saat ini Kejari Sumenep sudah menyeret dua tersangka mantan bos perusahaan di salah satu BUMD itu yang saat ini sudah resmi ditahan. Kedua tersangka ini yakni mantan Direktur Utama (MS) dan Manager Keuangan (AY) di PT. Sumekar.
Tim dialektika.news menggali sumber informasi kepada salah satu tersangka yang saat ini sudah mendekam di Rutan Sumenep dan berhasil menemuinya dengan merinci secara detail aliran dana yang diduga dari dana keperintisan pada tahun anggaran 2019-2020 senilai Rp.12 milyar lebih itu.
“Waktu pencairan dana subsidi keperintisan tahun anggaran 2019-2020 Busyro Karim dan kawan-kawan termasuk oknum anggota Dewan Kabupaten Sumenep diduga kecipratan menerima aliran dana,” sebutnya.
Dialektika.news sampai ini terus menelusuri dugaan sejumlah keterlibatan pihak lain yang seharusnya ikut bertanggungjawab dalam kasus korupsi yang diduga berjamaah itu. (Riedhawi)