Fakta Mulai Terkuak Kuasai Aset Tanah Pemkab Sumenep Tanpa Hak

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Pengaruh dan kekuasaan untuk menghambat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur terasa kental terhadap aset daerah yang dikuasai perorangan tanpa hak.

Meskipun pihak Pemkab sampai saat ini tidak merespon surat konfirmasi, tidak menyurutkan semangat tim media ini untuk terus berupaya menelusuri temuan BPK yang menyatakan ada aset milik PUTR yang saat ini tengah dikuasai oleh perorangan.

Bacaan Lainnya

Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Wathan seolah tutup mata atas adanya permasalahan temuan BPK, dan melakukan pembiaran atas adanya pelanggaran tersebut, yang nyata nyata telah merugikan Pemkab Sumenep.

Fakta mulai terkuak hasil investigasi tim media ini, aset tanah yang bermasalah milik Dinas PUTR tersebut yang seluas 1.075 m², dengan nomor sertifikat 9, tertanggal 9 April senilai Rp. 118.250.000 berlokasi di Desa Kalimo’ok Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep.

Menyoroti fenomena ini, mengingat kasus aset tanah tersebut yang dikuasi tanpa hak, merupakan perbuatan melawan hukum sudah terlihat jelas dilakukan secara terang terangan. Namun Pemkab tidak mengindahkan pelanggaran tersebut.

LHP BPK yang tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah sudah selayaknya Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigasi. Sebagai upaya nyata, dan tegas dasar audit investigasi yang dilakukan oleh BPK mengacu pada temuan dan fakta hukum yang ada.

Hasil audit investigasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi penegak hukum untuk melakukan proses hukum dan penegakan hukum pidana. Hasil LHP BPK sendiri yang sudah, sangat jelas aset yang dikuasai tanpa hak sudah menjadi temuan. (RID)

Pos terkait