Sumenep, dialektika.news – Dugaan adanya pungutan liar (Pungli) pada narapidana yang mengajukan layanan cuti bebas (CB) di lingkup Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep,. Madura, Jawa Timur.
Dari hasil investigasi tim media ini, ada beberapa mantan warga binaan rutan tersebut yang mengaku harus menyetor sejumlah uang ketika akan mengurus CB.
Nominalnya bervariasi, tergantung dari pasal pelanggaran ataupun masa tahanan dari warga binaan yang mengajukan CB. Mulai dari 2 juta bahkan bisa sampai 4 juta rupiah.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sumenep, Teguh, saat dikonfirmasi media ini menyatakan dengan tegas, dugaan adanya praktek pungli di Rutan kelas IIB Sumenep tidaklah benar. Semua layanan bagi warga binaan sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
“Dugaan itu tidak betul. Kami sudah melaksanakan sesuai prosedur, dan tidak pernah meminta sepeserpun dari narapidana yang mengajukan CB,” ujarnya. Selasa (18/04/2023).
Pernyataan Teguh berbanding terbalik dengan statement yang dilontarkan oleh Inisial I, mantan warga binaan di Rutan kelas IIB Sumenep. Ia menuturkan bahwa, harus menyerahkan uang senilai Rp.4 Juta kepada salah satu pejabat Rutan setempat, agar niatannya untuk CB bisa realisasi.
“Saya dikenai 4 juta agar bisa CB,” terang inisial I sambil wanti wanti agar namanya tidak dipublikasikan. (Ridhawi)