Disnaker Sumenep Tetapkan UMK 2022

  • Whatsapp

dialektika – Guna mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pengupahan maka diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan sebagai dasar teknis mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Sehingga penyesuaian wilayah upah minimum dilakukan setiap tahun.

Hal tersebut ditegaskan Pelaksana Tugas (PIt) Asisten 3 Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep mewakili Bupati Achmad Fauzi, SH, MH pada Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sumenep tahun 2021, di Asmi Hotel Jalan Kapten Tesna Sumenep, Rabu (08/12/2021) kemarin.

Bacaan Lainnya

Hadir dalam kegiatan tersebut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dengan peserta di antaranya dari unsur pelaku usaha atau pengusaha dan serikat pekerja di Kabupaten Sumenep

Ia menambahkan, UMK merupakan hak pekerja yang diterima sebagai bentuk imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai perjanjian kerja, serta kesepakatan atau peraturan perundang-undangan. Sebagaimana dalam amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 88 ayat 2 bahwa pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak dari kemanusiaan.

“Kebijakan pengupahan tersebut di antaranya adalah upah minimum, karena penetapannya merupakan program strategis nasional. Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan pemerintah berlaku bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun,” terangnya.

Selain itu, menurutnya upah minimum merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan masa kerja.

“Hal itu juga merupakan salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dalam penetapan upah minimum yang layak dapat digunakan sebagai jaring pengaman sosial serta hal penting untuk membina hubungan industri.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Didik Wahyudi mengatakan, dengan adanya peraturan perundang-undangan tersebut tentunya akan menciptakan hubungan yang harmonis, hubungan Industrial dan kondusif dinamis serta berkeadilan.

Narasumber yang pertama dari Universitas Wiraraja (Unija), kedua dari Hapindo Kabupaten Sumenep, dan yang ketiga dari BPJS Ketenagakerjaan setempat. (Nrd/Fer/ilz)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *