Sumenep, dialektika.news – Bupati Sumenep Achmad Fauzi lantik dan mutasi sejumlah jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) di bawah naungan Dinas Pendidikan setempat. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dilaksanakan di Gedung Korpri. Rabu (23/03/2022).
Hadir dalam momentum tersebut di antaranya, Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah, Sekretaris Daerah, Edy Rasyadi, dan Kepala BKPSDM Sumenep, Abdul Majid. Oleh karena itu kerja birokrasi yang sangat buruk hingga dugaan adanya jual beli jabatan.
Mengapa demikian, yang diberikan aparatur pemerintah nama-nama Kepala Sekolah Dasar (SD) yang dibacakan saat pengambilan sumpah jabatan, diduga tidak sesuai dengan petikan Surat Keputusan (SK) yang diterima Kepala Sekolah (Kasek). Sebut saja di Pulau Kangean Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan beberapa data yang dihimpun KabarKejaksaan.net pada pengambilan sumpah jabatan, Sufyan, S,Pd.SD. dilantik sebagai Kasek SDN Pagerungan Kecil I Kecamatan Sapeken. Setelah menerima SK ternyata Sufyan ditugaskan di Sekolah SDN Pajenangger I.
Sangat menyayangkan Keputusan Bupati Sumenep tertanggal 23 Maret 2022 nama dan penempatan kepala sekolah tidak sesuai antara petikan SK dengan SK yang dibacakan pada saat pelantikan. Hasil penelusuran tim media KabarKejaksaan, Sufyan benar -benar telah menempati Sekolah SDN Pajenangger I.
Sufyan menjelaskan bahwa pengajuan saya mutasi ke Tempat tugas yang baru setelah 28 tahun pengabdi di SDN Pagerungan Besar II Kecamatan Sapeken. Dengan mempertimbangkan beberapa hal.
“Pertimbangan saya adalah atas permintaan komite, tokoh masyarakat, wali murid dan guru-guru yang bertugas di SDN Pajanangger I, bahkan kepala desa,” katanya Sufyan saat dikonfirmasi. Senin (18/07/2022).
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Ketenagaan Disdik Sumenep, Drs, Sunarto, M. Pd, belum merespon pertanyaan dari media KabarKejaksaan. Apakah ada permohonan sebelumnya dari Pak Sufyan mengajukan permohonan mutasi pada tahun sebelumnya. (Ried)