Mantan Kepsek SDN Pajenangger V Beberkan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS

  • Whatsapp

Sumenep, dialektika.news – Pendidikan telah menjadi perhatian utama pemerintahan Presiden Joko Widodo setiap tahunnya. Untuk dana BOS sendiri, pada tahun 2020 dianggarkan senilai Rp54,31 triliun. Dana tersebut disalurkan secara langsung ke 271 ribu sekolah di seluruh Indonesia tanpa harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terlebih dahulu.

Meski pembaruan penyaluran itu telah dilakukan, masih saja menemukan modus baru untuk ‘menyunat’ dana yang disalurkan langsung dari pemerintah pusat tersebut ke sekolah. Modus baru dugaan praktik korupsi dana BOS itu dengan cara baru. Temuan ini menyeret nama Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil penelusuran tim media KabarKejaksaan, Kepala Sekolah dan penanggung jawab pengelolaan dana BOS di SDN Pajenangger V Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep beberkan masalah realisasi dan penggunaan dana BOS Afirmasi Tahun Anggaran 2020.

Abdul Wahab mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Pajenangger V menyebut “Telah menerima Rp60 juta (dana BOS Afirmasi tahun 2020) tapi langsung diminta lagi oleh K3S namanya Pak Firman hari itu juga. Kumpulkan Pak itu akan disetorkan lagi, kembalikan lagi Pak itu (dana BOS Afirmasi yang dimaksud),” Abdul Wahab menyatakan dalam sebuah rekaman videonya saat di konfirmasi. Jum’at (11/03/2022).

Penjelasan dari Bendahara BOS Sekolah SDN Pajenangger V Tahun Anggaran 2020 Uyaina. Uyaina menjelaskan “Benar pak tahun 2020 saya adalah bendara BOS SDN Pajenangger V saya tidak tahu Pak Firman siapa, pokoknya yang ambil dari saya dana BOS Rp60 juta Pak Wahab. Saya menerima Laptop dan Printer juga dari Pak Wahab,” jelasnya Uyaina kepada media ini. Sabtu (25/06/2022).

Tudingan hal itu, kami melanjutkan konfirmasi kepada Firman Ketua K3S Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Sebelumnya sudah diberitakan oleh media ini berjudul “Kuat Dugaan Korupsi Berjamaah Realisasi dan Penggunaan Dana BOS”. Firman tidak mengakui penjelasan isi dalam surat pernyataan serta ucapan rekaman video Abdul Wahab yang dikirim oleh media KabarKejaksaan kepada Firman.

“Semua penjelasan dari Pak Wahab itu tidak benar, saya (Firman) membantu atministrasi saja. Semua barang pesanan Sekolah SDN Pajenangger V sudah diterima Pak Wahab. Barang itu berupa 1 Laptop Dell dan 1 Laptop Acer serta Buku Pelajaran,” pengakuan Firman saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. Jum’at (17/06/2022).

Guna mendukung terlaksananya penanganan pengaduan, tim media ini akan menghimpun data untuk mengungkap fakta. Sementara media ini mengumpulkan fakta yang relevan dengan dugaan penyimpangan terhadap peraturan melalui dokumentasi, konfirmasi dan analisis. (Ridhawi)

Pos terkait